NEW YORK, KOMPAS.TV - Dua perempuan muslim mendapat ganti rugi USD17,5 juta atau setara Rp278 miliar setelah dipaksa melepas hijab oleh polisi New York, Amerika Serikat (AS).
Kota New York setuju membayar ganti rugi tersebut untuk mengakhiri gugatan dari kedua perempuan itu yang mengatakan polisi telah melanggar hak mereka setelah ditangkap.
Keduanya dipaksa melepas hijabnya sebelum difoto oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: New York Dilanda Gempa Bumi Magnitudo 4,8, Tak Ada Kerusakan dan Korban
Penyelesaian gugatan kelompok awal mencakup pria dan perempuan yang diharuskan melepas pakaian keagamaan sebelum difoto.
Tuntutan tersebut diajukan pada Jumat (5/4/2024) di pengadilan federal Manhattan, dan memerlukan persetujuan hakim distrik AS, Analisa Torres.
Pembayaran seluruhnya berjumlah USD13,1 juta (Rp208 miliar), setelah dikurangi biaya hukum, dan biaya lainnya, dan jumlahnya bisa meningkat jika lebih dari 3.600 anggota kelas yang memenuhi syarat mengajukan klaim dalam jumlah yang cukup.
Setiap penerima akan menerima bayaran antara USD7.284 (Rp115 juta), dan USD13.125 (Rp208 juta).
Kesepakatan itu terkait gugatan yang diajukan Jamilla Clark dan Arwa Aziz pada 2018,.
Keduanya mengatakan mereka malu dan trauma ketika polisi memaksa mereka melepas hijab sebelum difoto pada awal tahun di Manhattan dan Brooklyn. Keduanya ditangkap karena melanggar perintah perlindungan yang mereka sebut palsu.
Sumber : The Guardian
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.