DEN HAAG, KOMPAS.TV - Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk berhenti membunuhi rakyat Palestina di Gaza dan membuat kerusakan di Jalur Gaza, Jumat (26/1/2024). Sementara, persidangan kasus tuduhan genosida oleh Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza akan terus dilanjutkan.
Berikut teks lengkap putusan Mahkamah Internasional atas kasus tersebut: Link Putusan Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, dalam putusan sementaranya mengeluarkan enam perintah saat mengadili tuduhan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel. Afrika Selatan meminta putusan berisi langkah-langkah sementara karena proses hukum bisa memakan waktu beberapa tahun.
Presiden Mahkamah, Joan E. Donoghue, menyatakan keputusan para hakim, "Negara Israel harus, sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida terkait dengan orang Palestina di Gaza, mengambil semua langkah dalam kekuasaannya untuk mencegah terjadinya semua tindakan yang termasuk dalam cakupan Pasal 2 Konvensi, khususnya, (a) Membunuh anggota kelompok; (b) Menyebabkan luka serius secara fisik atau mental pada anggota kelompok; (c) Dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang dihitung untuk membawa tentang kehancuran fisiknya secara keseluruhan atau sebagian; (d) Menerapkan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok."
Lebih lanjut, para hakim memerintahkan Israel untuk memastikan dengan segera bahwa militernya tidak melakukan tindakan yang dijelaskan pada poin satu di atas.
Sebelum membacakan perintah tersebut, Mahkamah Internasional PBB menolak permintaan Israel agar Mahkamah Internasional menolak kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.
Sementara Israel meminta agar kasus ini ditolak, Presiden Mahkamah Joan E. Donoghue mengatakan panel 17 hakim tersebut menyimpulkan bahwa mahkamah memiliki yurisdiksi yang tepat dan oleh karena itu "tidak dapat mengabulkan permintaan Israel agar kasus ini dihapus."
Presiden Mahkamah Joan E. Donoghue mengatakan, mahkamah memutuskan bahwa ada cukup elemen dalam argumen Afrika Selatan untuk melanjutkan kasus genosida, dan pasukan Israel harus melakukan lebih banyak dalam waktu yang bersamaan untuk melindungi warga sipil Palestina di Gaza.
Baca Juga: PM Israel Netanyahu Tolak Negara Palestina, Jokowi: Ini Tidak Dapat Diterima
"Menurut pandangan mahkamah, setidaknya beberapa dari tindakan dan kelalaian yang diduga oleh Afrika Selatan dilakukan oleh Israel di Gaza tampaknya mampu masuk dalam ketentuan Konvensi. Mengingat kesimpulan ini, mahkamah berpendapat bahwa pada dasarnya, memiliki yurisdiksi berdasarkan Pasal 9 Konvensi untuk mengadili kasus ini. Dengan kesimpulan ini, mahkamah berpendapat tidak dapat mengabulkan permintaan Israel agar kasus ini dihapus dari daftar umum."
Donoghue membuka persidangan di Den Haag, Belanda, dengan mencatat bahwa perang Israel melawan Hamas menyebabkan korban sipil massal, merusak infrastruktur sipil secara luas, dan mengungsikan sebagian besar penduduk di Gaza.
Sumber : Associated Press / International Court of Justice
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.