Afrika Selatan mengambil tindakan hukum terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ), menyebut operasi militer besar-besaran Israel di Gaza merupakan "genosida" atau pemusnahan sebuah kelompok masyarakat yang disengaja, baik sebagian maupun keseluruhan. Langkah Afrika Selatan tersebut disambut gembira Kementerian Luar Negeri Palestina.
Israel menolak langkah Afrika Selatan sebagai "fitnah berdarah". Juru bicara kementerian luar negeri Lior Haiat mengatakan klaim tersebut "tidak punya dasar fakta dan hukum".
Pejabat Israel melihatnya sebagai "tanda positif" bahwa Hamas mungkin terbuka untuk pembicaraan baru mengenai tawanan. Berbicara secara anonim, pejabat tersebut mengatakan mereka mendekati hal ini dengan sangat berhati-hati, tetapi ini adalah langkah yang benar, menurut koresponden Al Jazeera di Yerusalem.
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menyatakan mereka mengabaikan pembatasan oleh Kongres dengan menyetujui penjualan senjata "darurat" kepada Israel.
Di Dewan Keamanan PBB, duta besar Inggris mengingatkan "banyak lagi" orang akan mati di Gaza tanpa tindakan kemanusiaan.
Pasukan Israel menangkap 14 warga Palestina dari kamp pengungsi Jalazone, di utara Ramallah di Tepi Barat yang diduduki, seiring intensifikasi razia di wilayah tersebut.
Kementerian Kesehatan Palestina mengatakan bahwa seorang remaja berusia 17 tahun yang ditembak di dada oleh pasukan Israel pada Jumat telah ditahan di Tepi Barat yang diduduki.
Remaja itu ditangkap dalam sebuah ambulans di sebuah pos checkpoint ketika sedang dipindahkan ke fasilitas medis.
Sumber : Al Jazeera
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.