ATLANTA, KOMPAS.TV - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyerahkan diri ke penjara di Atlanta, negara bagian Georgia, terkait dakwaan upaya mencurangi hasil pemilu 2020. Trump dilepaskan usai membayar jaminan 200.000 dolar AS atau sekitar 3 miliar rupiah.
Usai dilepaskan, Trump langsung menuju bandara untuk pulang ke New Jersey. Sebelum naik pesawat, pria berusia 77 tahun itu bersikeras tidak bersalah dan menyebut dakwaan yang menjeratnya "parodi hukum."
"Jika Anda menantang pemilihan, Anda harus berkemampuan menentang pemilihan," kata Trump kepada wartawan di bandara Atlanta, Kamis (24/8/2023), sebagaimana dikutip Associated Press.
Baca Juga: Berusaha Racuni Donald Trump, Perempuan Ini Dihukum Penjara 22 Tahun
Donald Trump diketahui telah empat kali menyerahkan diri ke pihak berwenang pada tahun ini. Bakal calon presiden di Pilpres AS 2024 ini menghadapi lebih dari 20 dakwaan kriminal.
Foto tahanan (mugshot) Trump di Atlanta pun viral di media sosial. Bahkan, tim kampanye Trump menggunakan foto ini untuk mengumpulkan dana kampanye.
Setelah dilepaskan dari penjara Atlanta, Trump juga kembali membuat unggahan di X, sebelumnya bernama Twitter.
Akun Donald Trump dipulihkan pada November 2022 lalu usai Elon Musk mengakuisisi media sosial tersebut.
Akan tetapi, Trump menolak kembali aktif di Twitter dan mengaku lebih senang di platform media sosialnya sendiri, Truth Social.
Pada Jumat (25/8), Trump mengunggah foto tahanannya di X dengan tulisan "PANTANG MENYERAH!" dan tautan ke situs web penggalangan dana kampanyenya.
Baca Juga: Donald Trump Kembali Didakwa Terkait Kecurangan Pemilu, Dituduh Memeras dan Mencuri Data
Sumber : Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.