Kompas TV internasional kompas dunia

Cerita Istri WNI Sukabumi yang Disekap dan Diperbudak di Myanmar: Suami Saya Dibawa ke Ruang Gelap

Kompas.tv - 27 April 2023, 07:10 WIB
cerita-istri-wni-sukabumi-yang-disekap-dan-diperbudak-di-myanmar-suami-saya-dibawa-ke-ruang-gelap
Muhammad Afrilian (kanan), warga Sukabumi yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri saat hendak berangkat ke Thailand. Sesampainya di Thailand, sedikitnya 20 WNI diselundupkan ke Myanmar lalu dipaksa kerja tanpa dibayar. (Sumber: Dok. Istimewa)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Vyara Lestari

Kata Ema, sang suami awalnya diberikan pelatihan dengan penyaluran ke Arab Saudi. Namun, visa untuk bekerja di Arab Saudi disebutnya tak kunjung diterima hingga rentang dua tahun.

“Kita juga pada tahun 2022 itu sudah lupa, lah, mau kerja ke luar negeri, sudah kami ikhlaskan walaupun sudah membayar uang untuk membuat paspor, membayar LPK untuk (kursus) bahasa Inggris, dan membayar modul barista, baju, dan sebagainya,” papar Ema.

Sekitar Oktober atau November 2022, Ema menyebut pihak LPK menghubungi suaminya dan menawari pekerjaan di Thailand. Afrilian ditawari menjadi operator marketing dan berangkat menggunakan visa turis.

“Suami nanya, jobdesk-nya itu apa aja di sana? LPK tidak menjelaskan melalui tulisan, tapi dia menjelaskan melalui telepon, jadi saya juga tidak mempunyai bukti untuk suami ketipu gitu ya, dalam artian jobdesk-nya,” kata Ema.

Visa turis Muhammad Afrilian dijanjikan akan diganti visa kerja begitu tiba di Thailand. Ia pun berangkat ke Bangkok, Thailand bersama sejumlah calon rekan kerjanya dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 6 November 2022 pukul 19.15 WIB.

Nahasnya, sesampainya di Thailand, para WNI termasuk Afrilian diselundupkan ke Myanmar melalui jalur perairan. Mereka kemudian disekap di sebuah fasilitas dengan dijaga orang-orang bersenjata dan berseragam militer.

Selain menyekap WNI, pelaku juga memaksa korban bekerja 16 jam sehari dan menyiksa mereka. Jika ingin pulang, korban diminta membayar 'denda' sebanyak 75.000 yuan China atau Rp160,6 juta rupiah (kurs saat ini).

“Mereka dipaksa bekerja dari jam 8 malam hingga jam 1 siang untuk mencari kontak-kontak sasaran untuk ditipu melalui website atau aplikasi Crypto sesuai dengan target perusahaan. Apabila tidak terlaksana, maka para korban mendapatkan hukuman kekerasan fisik seperti push-up 50 sampai 200 kali, lari 5 sampai 20 kali lapangan, squat jump 50 sampai 200 kali hingga hukuman pemukulan dan penyetruman. Para korban tidak digaji, bahkan harus menombok untuk membayar denda yang ditetapkan oleh perusahaan,” demikian tulis siaran pers SBMI yang mendampingi keluarga korban.

Selain melapor ke pemerintah, representatif keluarga korban mengaku turut melaporkan kasus ini ke Global Anti-Scam Organization (GASO), sebuah organisasi yang didedikasikan untuk melawan TPPO di Asia Tenggara.

Baca Juga: Getir! Curhatan PMI Korban Trafficking Minta Pulang


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x