BERLIN, KOMPAS.TV - Seorang dokter di Jerman divonis hukuman penjara dua tahun sembilan bulan karena memalsukan sertifikat pengecualian masker selama pandemi Covid-19. Dokter itu diketahui memalsukan sertifikat untuk lebih dari 4.000 orang.
Pengadilan Weinheim, barat daya Jerman, mengonfirmasi bahwa dokter itu diputus bersalah karena "menerbitkan sertifikat kesehatan yang salah" untuk orang-orang di seantero Jerman. Kebanyakan pasien yang diberi sertifikat tidak pernah menemui atau diperiksa oleh dokter tersebut.
Baca Juga: Jadi Sekretaris Kamp Konsentrasi Nazi, Nenek 97 Tahun di Jerman Diadili
Melansir Associated Press, selain dikenai hukuman kurungan, dokter itu dihukum kerja sosial tiga pekan dan didenda 28.000 euro atau sekitar Rp462,8 juta. Sedangkan asistennya dihukum denda 2.700 euro atau sekitar Rp44,6 juta.
"Proses ini lebih berkenaan dengan penjualan sertifikat daripada prosedur medis," demikian bunyi pernyataan Pengadilan Weinheim.
Jerman sendiri mewajibkan warga mengenakan masker di ruangan tertutup pada tahun lalu. Kini, masker masih diwajibkan di tempat-tempat seperti kereta dengan perjalanan jauh, rumah sakit, panti jompo, dan tempat praktik dokter.
Selama persidangan, dokter itu dilaporkan membela diri dengan menyebut masker buruk bagi kesehatan individu. Kuasa hukum dokter itu pun hendak mengajukan banding.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Gratis untuk Bayi dan Anak: Ini Hak Dasar Warga Negara
Sumber : Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.