JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia memastikan tidak ada rencana kunjungan Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke Indonesia pada tahun ini. Apalagi untuk melakukan penyelidikan dan misi pencarian fakta (fact-finding) pelanggaran HAM.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur HAM dan Kemanusiaan Kemlu Achsanul Habib, menanggapi berita yang menyebutkan kunjungan Komisaris Tinggi HAM PBB ke Provinsi Papua dan Papua Barat.
“Berita yang beredar bahwa pada 2022 akan berlangsung kunjungan Komisaris Tinggi HAM PBB atau Special Rapporteur (pelapor khusus) untuk kedua provinsi tersebut dapat dipastikan adalah berita yang tidak mendasar,” kata Achsanul dalam video pernyataannya, Senin (23/5/2022), seperti dilaporkan Antara.
Achsanul menjelaskan, undangan yang disampaikan Indonesia kepada Komisaris Tinggi HAM PBB adalah kunjungan untuk melakukan peninjauan pembangunan dan capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) di Papua dan Papua Barat.
“(Undangan tersebut) sama sekali tidak terkait dengan kerangka investigasi atau fact finding mission (misi pencarian fakta). Sejauh ini hubungan kami dengan Kantor Komisaris Tinggi HAM juga sangat baik,” tutur Achsanul.
Ia memastikan dalam Sidang Dewan HAM PBB yang diselenggarakan pada 28 Maret-1 April 2022 tidak ada agenda dan pembahasan mengenai Indonesia, atau terkait isu-isu khusus misalnya pelanggaran HAM di Papua.
Sebaliknya, menurut Achsanul, kerja sama antara Indonesia dan Komisaris Tinggi HAM PBB terus terjalin dengan baik, termasuk melalui komunikasi intensif antara Kemlu RI dan kantor regional HAM PBB yang berbasis di Bangkok, Thailand.
Baca Juga: Komisioner HAM PBB Desak ASEAN Lanjutkan Dialog dengan Junta Militer Myanmar
Pelapor khusus atau Special Rapporteur, ahli independen, dan anggota kelompok kerja adalah gelar yang diberikan kepada individu yang bekerja atas nama PBB dalam ruang lingkup mekanisme "prosedur khusus" yang memiliki mandat tematik dari Dewan HAM PBB.
Ditunjuk oleh Dewan HAM PBB, pemegang mandat ini bertindak secara independen dari pemerintah dan dengan demikian, memainkan peran penting dalam memantau negara-negara berdaulat dan pemerintah yang dipilih secara demokratis.
Pelapor Khusus sering melakukan misi pencarian fakta ke negara-negara untuk menyelidiki tuduhan pelanggaran HAM. Mereka hanya dapat mengunjungi negara-negara yang telah setuju untuk mengundang mereka.
Selain misi pencarian fakta, Pelapor Khusus secara berkala menilai dan memverifikasi pengaduan dari para terduga korban pelanggaran HAM.
Setelah pengaduan diverifikasi dan dinyatakan sah, surat mendesak atau surat permintaan dikirim ke pemerintah yang diduga melakukan pelanggaran.
Jika tidak ada keluhan yang dibuat, Special Rapporteur dapat melakukan intervensi atas nama individu dan kelompok, atas kemauan mereka sendiri.
Sumber : Kompas TV/Antara/OHCHR
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.