Kompas TV internasional krisis rusia ukraina

Peraturan Baru Diteken Putin, Sebarkan Berita Palsu tentang Invasi Rusia Bisa Dihukum 15 Tahun

Kompas.tv - 5 Maret 2022, 16:03 WIB
peraturan-baru-diteken-putin-sebarkan-berita-palsu-tentang-invasi-rusia-bisa-dihukum-15-tahun
Ilustrasi. Tentara Ukraina menangkap seorang pria yang diduga mata-mata Rusia di Kiev, 27 Februari 2022. Pada Jumat (4/3/2022), Rusia memberlakukan peraturan tegas untuk menyensor laporan perang yang tidak sesuai versi pemerintah. (Sumber: Efrem Lukatsky/Associated Press)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Vyara Lestari

MOSKOW, KOMPAS.TV - Pemerintah federal Rusia menyetujui peraturan baru yang melarang media atau individu memublikasikan 'berita palsu' mengenai invasi Rusia ke Ukraina. Peraturan ini diteken Presiden Vladimir Putin lalu segera disetujui parlemen pada Jumat (4/3/2022).

Juru bicara Duma (DPR-nya Rusia), Vyacheslav Volodin menyebut peraturan ini bisa dinaikkan menjadi undang-undang oleh Putin dan berlaku secepatnya pada Sabtu (5/3).

“Mungkin bahwa besok, peraturan ini akan memaksa mereka yang berbohong dan membuat pernyataan yang mendiskreditkan angkatan bersenjata kita dihukum sangat berat,” kata Volodin dikutip Al Jazeera.

“Saya ingin semua orang mengerti, dan agar masyarakat mengerti, bahwa kami melakukan ini demi melindungi tentara dan perwira kami, dan untuk melindungi kebenaran,” lanjutnya.

Kremlin selama ini mendorong agar informasi mereka soal perang digunakan oleh media-media Rusia. Klaim Moskow diberitakan oleh media-media yang terafiliasi pemerintah seperti Russia Today, TASS, dan Sputnik.

Menurut laporan The Moscow Times, catatan penjelas dalam peraturan tersebut mengeklaim, media Ukraina menggunakan rekaman kehancuran di kawasan Donbass pada 2014-2015 dan menerbitkannya sebagai tindakan militer Rusia sekarang untuk “menimbulkan citra negatif tentang Rusia sebagai ‘agresor haus darah’ dan memicu kepanikan dalam masyarakat”.

Baca Juga: Situasi di Kyiv Ukraina: Sirine Berkumandang hingga Suara Tembakan Serangan Rusia

Setelah peraturan ini diloloskan, jurnalis Rusia yang menerbitkan berita perang tak sesuai versi pemerintah bisa dihukum penjara hingga 15 tahun.

Rusia sendiri sejak awal invasi membantah berbagai hal yang dilaporkan media-media independen. Di antaranya adalah jatuhnya korban sipil dan kemunduran yang dialami militer di medan pertempuran.

Media pemerintah Rusia pun enggan menggunakan istilah “invasi” atau “perang” untuk menyinggung tindakan Rusia di Ukraina. Mereka menggunakan istilah “operasi militer khusus” sesuai omongan Putin pada awal invasi.

Menurut laporan Associated Press, peraturan baru ini memuat hukuman denda atau penjara maksimum tiga tahun jika berita yang diterbitkan dianggap otoritas Rusia “palsu” alias bertentangan dengan versi pemerintah.

Akan tetapi, jika berita yang dibuat menimbulkan “konsekuensi serius”, terdakwa bisa dihukum penjara maksimum 15 tahun.

Setelah peraturan tersebut diberlakukan, sejumlah media independen berhenti meliput situasi perang di Ukraina. Media independen Rusia, Novaya Gazeta, mengumumkan bahwa mereka akan menurunkan semua liputan perang karena sensor.

Peraturan ini juga memengaruhi media asing yang beroperasi di Rusia. BBC, misalnya, mengumumkan mereka menangguhkan operasi di Rusia sembari meninjau dampak peraturan baru.

“Keamanan staf kami itu terpenting dan kami tidak ingin mengekspos mereka ke risiko tuntutan kriminal hanya karena melakukan tugas mereka,” kata Direktur Jenderal BBC Tim Davie dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Hari Kesembilan Perang kontra Rusia, Ukraina: Hampir 900 Anak-Anak Terluka, 28 Meninggal

 




Sumber :




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x