YORK, KOMPAS.TV - Putra kedua Ratu Elizabeth II, Pangeran Andrew menghadapi tuntutan untuk mencopot gelar kebangsawanannya.
Tuntutan ini menyusul kasus kekerasan seksual yang menjerat Andrew.
Pangeran Andrew dituduh melakukan kekerasan seksual oleh Virginia Giuffre, perempuan Amerika Serikat (AS) yang kini menjadi advokat korban perdagangan seks.
Giuffre menuduh Andrew tiga kali melakukan kekerasan seksual saat ia berusia 17 tahun.
Ia kemudian membawa kasus ini ke pengadilan AS.
Tetapi, Giufrre lalu dilaporkan telah menyetujui “penyelesaian secara finansial” dengan Adipati York tersebut.
Sehingga, Andrew tak perlu menanggung malu diadili karena kasus kekerasan seksual.
Dugaan kekerasan seksual Pangeran Andrew pun membuat Ratu Elizabeth II bertindak.
Putra kedua sang ratu telah dicabut dari status afiliasi militer dan perlindungan kerajaan.
Namun, Pangeran Andrew masih mengemban gelar Adipati York.
Sumber : Kompas TV/The Guardian
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.