FLORIDA, KOMPAS.TV - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump tampaknya kesal akun Twitter-nya terlalu lama diblokir.
Trump pun mengajukan gugatan di Florida dan memaksa pengadilan untuk menekan Twitter mengembalikan akunnya.
Ia berargumen blokir yang dilakukan microblog tersebut telah melanggar Amandemen Pertama dan Undang-Undang (UU) Media Sosial Florida yang baru.
Seperti diungkapkan The Verge, menurut pengaduan yang diajukan di Distrik Selatan Florida, Jumat (1/10/2021), Trump berpendapat Twitter dipaksa oleh Kongres AS untuk menyensor dirinya.
Baca Juga: Keterlaluan, Trump Tuduh Ibu PM Kanada Justin Trudeau Bercinta dengan Semua Personel Rolling Stones
Menurutnya, mereka menggambarkan media sosial sebagai jalan utama wacana publik.
Trump berusaha agar akun Twitternya bisa dipulihkan untuk sementara, sedangkan ia melanjutkan upayanya menuju pemulihan permanen.
“Twitter menjalankan tingkat kekuasaan dan kontrol atas wacana politik di negara ini yang tak terukur, belum pernah terjadi sebelumnya secara historis dan berbahaya untuk membuka debat demokratis,” bunyi pengaduan itu.
Baca Juga: Viral! Pasangan Pengantin Ini Gunakan Ekskavator sebagai Kendaraan Pernikahan
Sebelumnya, Trump kerap menggunakan akun @RealDonaldTrump untuk mengumumkan kebijakan dan keputusan yang sering mengejutkan, mengkritik musuh politiknya dan menyebarkan informasi salah mengenai hasil pemilu.
Twitter kemudian memblokir akun Trump pada Januari, dua hari setelah kerusuhan di Gedung Capitol yang dilakukan pendukungnya untuk menghalangi sertifikasi kemenangan Joe Biden di Pemilihan Presiden 2020.
Twitter sebelumnya juga memberlakukan pemblokiran 12 jam untuk akun Trump karena berulang kali melanggar kebijakan integritas sipil, setelah terus mencuit kemenangannya di pemilihan Presiden dicuri.
Setelahnya, Facebook, Snapchat dan YouTube juga ikut-ikutan memblokir akun Trump.
Sumber : Kompas TV/The Verge
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.