JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi berpendapat, permintaan pendampingan oleh kepolisian harus dilakukan secara jelas peruntukannya.
Ito menyampaikan pendapat itu dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (4/1/202) membahas kasus penembakan bos mobil rental di Rest Area 45 Tol Tangerang-Merak, arah Jakarta.
“Kita harus bedakan pertama ya, tadi Pak Kapolres sudah mengatakan bahwa ini bukan penolakan (pendampingan),” ucapnya.
“Memang menurut saya, kalau ada permintaan pendampingan tentunya harus jelas dulu untuk apa dan kira-kira dokumen kendaraan apa yang harus diberitahukan pada petugas,” tambahnya.
Nantinya, lanjut dia, petugas kepolisian akan menyiapkan surat perintah atau meminta izin pada pimpinan karena akan ada upaya paksa.
Baca Juga: Kapolsek Cinangka & 3 Polisi Diperiksa Propam Buntut Kasus Penembakan Bos Rental di Rest Area Tol
“Nanti petugas akan menyiapkan surat perintah ataupun meminta izin pada kapolsek, karena ini kan akan ada upaya paksa.”
“Kecuali apabila kasus ini sudah dilaporkan dan sudah dalam bentuk laporan polisi, maka anggota polisi yang menangani itu wajib untuk mendampingi daripada keluarga,” tambahnya.
Menurut Ito, jika personel kepolisian melakukan upaya paksa tanpa ada surat perintah, hal itu merupakan pelanggaran kode etik dan SOP.
“Kalau misalnya anggota melakukan upaya paksa tanpa surat perintah, itu ada konsekuensinya bahwa yang bersangkutan adalah melanggar kode etik dan SOP.”
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, penembakan terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta, yang mengakibatkan IA (48), bos rental mobil meninggal dunia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.