Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Maraknya kasus-kasus kejahatan siber di Tanah Air terus meningkat dari tahun ke tahun. Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berperan penting dalam menangani kasus kasus tindak pidana siber yang sangat merugikan bangsa dan negara.
Lalu, kasus apa saja yg ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Polri? Dan bagaimama upaya penanggulangan kejahatan siber di Tanah Air?
Saksikan ulasannya dalam program Polisiku episode Siber Polri Garda Keamanan Negara Rabu, 11 Desember 2019 pukul 18.30 WIB hanya di Kompas TV.
Berikut salah satu layanan dari Siber Polri yakni Laporkan!
Apa itu “Laporkan!” ?
Laporkan! adalah portal laporan daring yang dibuat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk mengumpulkan berbagai informasi tentang kejahatan siber.
Siapa yang boleh membuat laporan?
Siapa saja yang mengetahui tentang adanya indikasi kejahatan siber.
Apa fungsi dari portal “Laporkan!” ?
Portal ini dibuat untuk mengumpulkan informasi tentang pelaku kejahatan siber, seperti nama, nomor telepon, nomor rekening, akun media sosial, e-mail dan lain sebagainya. Informasi tersebut juga dapat diakses oleh pengunjung laman patrolisiber.id fitur “cari” sebelum bertransaksi atau berkomunikasi dengan orang yang mencurigakan.
Mengapa kita harus melapor?
Semakin banyak informasi yang kami terima, maka akan semakin banyak informasi yang dapat diakses pengunjung patrolisiber.id. Harapan kami, informasi itu dapat digunakan agar kita terhindar dari kejahatan siber.
Apakah laporan yang dibuat melalui portal “Laporkan!” akan otomatis menjadi laporan polisi?
Tidak
Apa bedanya laporan melalui platform ‘Laporkan!” dengan laporan polisi?
Laporan yang disampaikan melalui portal “Laporkan!” hanya berisi sebagian kecil dari informasi tentang kejahatan siber.
Laporan polisi baru bisa diterbitkan apabila ada berbagai bukti pendukung yang sah dan kronologis kejadian yang lengkap. (sumber: https://patrolisiber.id/report/my-account)
#polisiku
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.