KOMPASTV - Beredar sebuah video yang memperlihatkan rombongan mahasiswa peserta demo 11 April 2022 asal Sumatera disetop Polisi. Tertulis narasi pada video yang menyebutkan para mahasiswa diberhentikan polisi di pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, saat akan menuju Jakarta.
Namun, setelah dicek kebenarannya, narasi yang tertulis pada video tersebut adalah tidak benar atau hoaks.
Polda Lampung telah mengeluarkan klarifikasi terkait unggahan video yang diklaim bahwa rombongan mahasiswa disetop di Bakauheni. Kepala BIdang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad menyatakan keterangan pada video adalah tidak benar atau hoaks.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa video yang beredar merupakan video penyekatan arus mudik lebaran tahun 2020. “itu video penyekatan arus mudik tahun 2022-2021 di jalan TOL Lampung di Kalianda”. Ujar pandra.
Pandra meyatakan, pihaknya akan menyelidiki penyebaran video hoaks tersebut. Ia meminta mahasiswa agar tidak terprovokasi. Menurut Pandara, ada sanksi hukum pidana bagi pembuat dan penyebar video atau informasi hoaks. Yaitu pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara, dan denda hingga 1 Miliar Rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.