Jika terjadi kebutuhan mendesak dan terpaksa meminjam di pinjol sebaiknya jumlah uang yang dipinjam disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan.
Hindari sistem gali lubang tutup lubang yang justru akan membuat semakin terjerat pada utang.
Namun, dalam hal ini tetap tidak disarankan untuk meminjam uang di pinjol ilegal.
Baca Juga: Catat! Kini WhatsApp Bisa Digunakan untuk Cek Pinjol Ilegal, Ini Caranya
3. Segera lapor ke SWI
Apabila sudah terlanjur terjebak pada jeratan pinjol ilegal. Segera lunasi utang sebelum bunga membengkak.
Setelah itu, segera laporkan pinjol ilegal tersebut ke Satgas Waspada Investasi (SWI) di waspadainvestasi.ojk.go.id.
4. Hindari pinjol mencurigakan
Jika menemukan tawaran pinjaman online yang mencurigakan baik itu jumlah uang hingga bunga, segera laporkan ke Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081157157157, email [email protected].
5. Ketahui resiko
Jika terpaksa meminjam di pinjaman online, sebisa mungkin gunakan untuk hal yang produktif.
Sadari resiko dan tanggungjawab untuk melunasi utang tersebut secara berkala agar tidak tersandung bunga cicilan.
Apabila menerima pesan dan panggilan teror, blokir semua nomor kontak yang mengirim teror tersebut.
Beritahu pula semua kontak di handphone bahwa apabila mendapat pesan tentang pinjol agar diabaikan
Segera lapor polisi dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih meneror.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.