Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPASTV - Penyanyi Syahrini sebelumnya diberitakan dirinya telah menjadi korban dugaan pencemaran nama baik, karena istri Reino Barack tersebut dikaitkan dengan sebuah video syur yang beredar di media sosial
Laporan Syahrini juga sebelumnya diketahui dari sepucuk surat yang viral di media sosial, dan tercantum nama Syahrini sebagai korban.
Saat dimintai keterangan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan surat tersebut.
"Memang betul 12 Mei 2020 lalu ada seseorang inisial DS membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya melaporkan kliennya S (Syarini) tentang pencemaran nama baik, pasal 27 jo pasal 45 uu ITE dan Pasal 4 No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," seru Yusri seperti mengutip Grid.id, Rabu (27/5/2020).
"S telah dilakukan pencemaran nama baik oleh seseorang melalui akun instagram @danunyinyir99 terkait pencemaran nama baik dan pornografi melalui media sosial atau media elektronik," sambungnya.
Atas laporan itu, polisi telah mengamankan pemilik akun media sosial tersebut.
Polisi mengamankan pemilik akun di kawasan Kediri, Jawa Timur.
"Kemudian Krimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seseorang di sekitar Jawa Timur inisial IDM pemilik buku rekening dan MS sebagai pemilik akun @danunyinyir99 diamankan di kediamannya Kediri, Jawa Timur," lanjut Yusri.
"Yang bersangkutan sudah dilakukan pendalaman oleh tim Krimsus Polda Metro,"
Yusri menambahkan, besok Kamis (28/5/2020) rencananya Syahrini akan dipanggil untuk dipertemukan oleh pelaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.