JAKARTA, KOMPAS.TV - Perselisihan hak cipta antara Agnes Monica dan Ari Bias semakin memanas setelah Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) resmi mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (19/3/2025).
Pengajuan ini dilakukan sebagai respons terhadap putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Agnes Monica melanggar hak cipta atas lagu milik Ari Bias dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.
Apa Itu Amicus Curiae dan Mengapa Diajukan?
Dalam dunia hukum, Amicus Curiae adalah pendapat hukum yang diajukan oleh pihak luar yang tidak terlibat langsung dalam kasus, tetapi memiliki kepentingan terhadap dampaknya.
Baca Juga: Judika Sejatinya Tak Setuju soal Direct License ke Ahmad Dhani, Akui Hanya Hindari Konflik
FESMI dan PAPPRI menilai bahwa putusan Pengadilan Niaga ini berpotensi merusak ekosistem musik Indonesia, terutama dalam hal regulasi hak cipta dan sistem royalti.
"Kami tidak hanya membela Agnes Monica sebagai individu, tetapi juga ingin memastikan sistem hukum hak cipta tetap berjalan dengan baik. Jika keputusan ini dibiarkan, maka industri musik Indonesia bisa mengalami kekacauan hukum," ujar Panji Prasetyo, Direktur Hukum FESMI mengutip Tribunnews, Kamis (20/3/2025).
Banyak musisi mengungkapkan kekhawatiran mereka bahwa kasus ini bisa menjadi preseden buruk dalam sistem distribusi royalti di Tanah Air.
Menurut Marcell Siahaan, Ketua Bidang Hukum DPP PAPPRI, kasus ini menjadi momentum bagi industri musik untuk merefleksikan kembali sistem yang ada.
"Kita harus memastikan ekosistem musik tetap kondusif, produktif, dan adil bagi semua pihak. Jika regulasi hak cipta tidak diperjelas, maka akan banyak musisi yang kesulitan dalam menjalankan hak dan kewajiban mereka," tegas Marcell.
FESMI dan PAPPRI juga menegaskan bahwa jika putusan ini tidak dikaji ulang, maka akan berdampak pada sistem royalti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kasus ini bermula ketika Ari Bias menggugat Agnes Monica atas dugaan penggunaan lagunya dalam sebuah konser tanpa izin. Ari Bias mengklaim mengalami kerugian dan menuntut kompensasi sebesar Rp1,5 miliar.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian memutuskan bahwa Agnes Monica terbukti melakukan pelanggaran hak cipta.
Namun, keputusan ini menuai polemik karena dianggap tidak mempertimbangkan aspek industri musik secara menyeluruh.
FESMI dan PAPPRI berharap Mahkamah Agung (MA) dapat meninjau ulang keputusan tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi musisi, pencipta lagu, serta produser musik di Indonesia.
Baca Juga: Ramai soal Royalti Musik, Apa Itu Performing Rights? Ini Penjelasannya
Apa Dampaknya Bagi Musisi dan Industri Musik Indonesia?
Jika kasus ini tidak ditinjau ulang, maka akan ada implikasi besar bagi para musisi yang bergantung pada sistem royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Sebagai contoh, tanpa aturan yang lebih jelas, potensi gugatan serupa bisa semakin meningkat, sehingga dapat menghambat kreativitas dan kestabilan industri musik di Indonesia.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.