Ia bahkan pernah menyinggung persoalan ini dalam rapat Komisi VI DPR RI dengan Direktur Utama PT Jasa Marga, Subakti Sukur.
Menurutnya, penetapan konsinyasi pada 16 Desember 2019 yang dilakukan oleh PT Cinere Serpong Jaya (anak perusahaan Jasa Marga) dan Kementerian Pekerjaan Umum menjadi pemicu persoalan ini.
"Kalau nggak ada penetapan konsinyasi itu, kejadian seperti ini nggak akan terjadi," tambahnya.
Berdasarkan Surat PN Tangerang No.201/Pdt.PCons/2019/PN.Tng yang dikeluarkan pada 23 Desember 2019, tanah seluas 1.313 m² milik Mat Solar seharusnya mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 3.338.214.930.
Namun hingga almarhum wafat, hak tersebut belum diterima.
Rieke: "Oneng Nggak Terima Abang Diperlakukan Seperti Ini"
Rieke bersama keluarga Mat Solar telah memeriksa seluruh dokumen, termasuk surat keterangan dari ahli waris yang menyatakan tanah tersebut bukan dalam status sengketa.
Meski demikian, proses pencairan ganti rugi masih belum selesai.
Baca Juga: Joko Anwar Nilai Ifan Seventeen Tak Punya Pemahaman Tentang Film untuk Jadi Dirut PFN
"Ngapain surat keputusan PN dari Desember 2019 masih seperti itu? Oneng nggak terima Abang ngalamin kaya gini," tulis Rieke.
Ia juga menegaskan bahwa tanah tersebut diperoleh almarhum dari hasil kerja kerasnya di dunia hiburan.
"Oneng tahu tanah itu Abang beli dari ngumpulin honor syuting. Nggak ikhlas pokoknya," tutup Oneng.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.