Kompas TV entertainment selebriti

Efek Penting Perjanjian Pisah Harta, Seperti yang Terjadi pada Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Kompas.tv - 29 April 2024, 01:00 WIB
efek-penting-perjanjian-pisah-harta-seperti-yang-terjadi-pada-sandra-dewi-dan-harvey-moeis
Sandra Dewi dan Suami, Harvey Moeis (Sumber: Instagram)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sandra Dewi melalui Harris Arthur Hedar selaku kuasa hukumnya, mengumumkan kepada media bahwa kliennya dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta.

Ia menyebut perjanjian pisah harta dibuat di hadapan notaris pada 2016, tahun di mana Sandra Dewi dan Harvey menikah.

"Jadi pada saat mereka menikah itu pada 2016,  mereka buat ke notaris, tentang pisah harta," tegas Harris.

"Karena kita sama-sama mengetahui, Pak HM (Harvey Moeis) ini pengusaha, Ibu Sandra ini artis yang sudah dikenal dan lama berkecimpung di dunia keartisan dan bisnis sendiri. Jadi mereka memang ada melakukan itu (perjanjian pisah harta) hal yang wajar dalam satu ikatan. Itu memang ada, saya pastikan ada," lanjut Harris.

Baca Juga: Daniel Mananta Enggan Komentari Kasus Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Sebagai info, perjanjian pisah harta dibuat untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan terjadi selama pernikahan berlangsung.

Di Indonesia perjanjian pisah harta atau pranikah masih sering dianggap tabu.

Perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat sebelum pasangan menikah. Menurut perencana keuangan keluarga, Aidil Akbar, inti dari perjanjian pranikah ini adalah memisahkan harta atau aset, kewajiban, dan biaya rumah tangga.

Oleh karena itu, perjanjian pranikah juga sering disebut dengan perjanjian pisah harta. Pemisahan ini dilakukan untuk melindungi harta masing-masing individu agar tidak bercampur dengan harta pasangannya setelah menikah.

Selain itu, dengan perjanjian pranikah, individu juga dilindungi dari kewajiban menanggung utang pasangannya.

"Sayangnya, banyak orang menyalahartikan perjanjian pranikah ini. Bila perjanjian pranikah diajukan, biasanya pasangan akan berpikir, belum menikah saja sudah berpikir bercerai karena hartanya dipisah-pisah," bebernya mengutip Kompas.com.

Selain itu, perjanjian pranikah juga dianggap sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap pasangan. Menurut Aidil, perjanjian pranikah hanya bisa dibuat sebelum menikah. Agar punya kekuatan hukum, perjanjian pranikah harus dilakukan di hadapan notaris.

”Tidak cukup hanya dengan membuat kesepakatan tertulis lalu pasangan suami istri tanda tangan di atas meterai,” tutur Aidil.

Bila pasangan sudah telanjur menikah, perjanjian pisah harta tidak bisa lagi dilakukan. Pasalnya, selama pernikahan biasanya harta bawaan suami atau istri sudah sulit dilacak lagi karena sudah bercampur. Tanpa ada perjanjian pranikah, mereka yang sudah telanjur menikah mau tidak mau ikut menanggung kewajiban pasangan.

”Kalau di Amerika, keluarga yang bangkrut harus menyerahkan semua hartanya untuk disita, kecuali rumah. Kalau di Indonesia, rumah pun bisa disita sehingga sangat menyengsarakan keluarga,” tutur Aidil.

Seperti diketahui dengan adanya perjanjian pisah harta atau pranikah, status pendapatan maupun harta yang didapat usai pernikahan akan tercantum atas nama masing-masing pasangan.

Tak hanya itu, setiap utang yang diajukan setelah pernikahan juga akan menjadi tanggung jawab masing-masing.

Alhasil saat salah satu pasangan mengambil kredit untuk membiayai usaha atau urusan konsumtif lainnya, maka utang kredit tersebut sepenuhnya akan menjadi utang pribadinya. Ketika terjadi gagal bayar, maka kreditur hanya akan menyita aset-aset yang tertulis atas nama pasangan yang menjadi debitur.

Sama halnya jika terjadi proses jual beli saham yang dilakukan salah satu pasangan. Ketiadaan perjanjian pranikah tentu akan membuat saham perusahaan yang dibeli usai pernikahan menjadi harta bersama. Saat satu pasangan ingin menjualnya, maka mereka akan membutuhkan persetujuan dari pasangannya.


 

Namun dengan adanya perjanjian ini, setiap pasangan tentu bisa lebih leluasa untuk melakukan kegiatan tersebut.

Aidil menyarankan, sebelum menikah sebaiknya pasangan membuat perjanjian pranikah, terutama bila pasangan adalah pengusaha. Karena aset sang istri juga akan disita.

”Pengusaha biasanya punya utang yang jumlahnya besar tuh, kalau disita, masa rumah pembelian si istri sendiri juga disita,” pungkas Aidil.

Baca Juga: 4 Mobil Mewah Harvey Moeis Disita, Kini Kejagung Telusuri Kepemilikan Jet Pribadi Suami Sandra Dewi

Harta Harvey Moeis yang disita

Penampakan mobil Rolls Royce milik tersangka kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis yang disita Kejaksaan Agung RI, Senin (1/4/2024) malam. (Sumber: Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakt.)

Satu per satu harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi disita oleh Kejaksaan Agung.

Secara bertahap, harta yang disita antara lain beberapa mobil mewah merek Rolls Royce, mini cooper, Toyota Vellfire, dan Lexus, belum lama ini Kejagung menyita dua supercar merek Ferarri. Kejagung juga sedang menelusuri jet pribadi.

Penyitaan harta tersebut merupakan buntut kasus dugaan korupsi komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, yang menjerat Harvey Moeis sebagai tersangka.

Belum berhenti di situ, perusahaan tambang PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili Harvey Moeis dan terkait kasus korupsi yang ditangani Kejagung juga disita.

Jika tak ada perjanjian pisah harta, ternyata aset Sandra Dewi sebelum menikah bisa jadi ikutan disita.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x