JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberitaan media massa tengah diramaikan dengan film dokumenter Netflix berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang mengangkat kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Kumala Wongso dan Wayan Mirna Salihin.
Jessica kini tengah menjalani hukuman atas pembunuhan yang dia lakukan terhadap Mirna dengan cara menaruh racun sianida dalam kopi yang diminum korban.
Usai film dokumenter Ice Cold itu ditayangkan, muncul persepsi baru soal siapa sosok pembunuh Mirna yang sebenarnya dan meragukan Jessica sebagai pembunuhnya.
Baca Juga: Film Dokumenter “Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso” Tayang Hari Ini di Netflix
Film tersebut menampilkan cuplikan persidangan dan wawancara dengan sejumlah pihak yang terkait, termasuk ayah Mirna, Edi Darmawan; pengacara Jessica, Otto Hasibuan; manager di Café Olivier, Devi Siagian; hingga barista di Café Olivier, Rangga Saputro.
Menanggapi polemik yang berkembang, Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Rommy Fibri mengatakan sebuah film tak dapat dijadikan rujukan dalam kasus karena sudah diolah berdasarkan versi si pembuatnya.
Dalam film dokumenter tersebut, kata dia, terdapat banyak sudut pandang yang tampak dari narasumber yang dihadirkan.
“Maka dalam sebuah film, tak bisa dijadikan rujukan sebuah kasus. Film tak bisa langsung otomatis bertentangan dengan kasus hukum. Karena yang membuat adegan di dalam film dengan versi si pembuatnya,” kata Rommy, Jumat (6/10/2023), sebagaimana dikutip dari laman media digital Polri, Tribratanews.
“Melihat film tak bisa langsung seperti fakta hukum, walaupun ada banyak footage gambar di persidangan. Karena footage persidangan itu terbuka, tetapi fakta hukumnya juga cerita tersendiri," jelasnya.
Menurutnya, tak ada fakta baru dalam film dokumenter Ice Cold. Fakta-fakta soal kasus kopi sianida juga sudah disajikan di persidangan. Lebih lanjut, dia mengatakan kasus ini telah melewati tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Penjelasan Ditjen Pas soal Wawancara Jessica Wongso di Film Dokumenter Netflix, Sebut Tak Ada Izin
Rommy bilang, film tersebut tidak dapat membuka atau menggugat putusan pengadilan yang sudah ada.
“Tidak otomatis bisa membuka (menggugat) putusan pengadilan. Kasus hukum bisa dibuka kembali jika ada temuan fakta baru," ujar mantan wartawan Majalah Tempo itu.
Ia mengimbau penonton agar dapat membedakan fakta hukum sebagai realitas yang utuh dan penggambaran film yang bisa saja memiliki sudut pandang yang berbeda.
Sumber : Tribratanews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.