JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba aktor Ammar Zoni digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut membacakan dakwaan Ammar Zoni yang diduga menyalahgunakan kepemilikan narkoba jenis sabu.
JPU menjelaskan, Ammar Zoni bersama terdakwa lain, Mustakim dan Rahmat Hidayat, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 tanpa izin apa pun.
“Terdakwa memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang,” kata JPU dalam persidangan.
Baca Juga: Dua Bulan Sudah Ammar Zoni Jalani Rehabilitasi, Irish Bella Ungkap Kondisi Terkini
JPU memaparkan awal mula kasus tersebut, sopir Ammar bernama Mustakim yang mulanya ingin membeli sapu. Ammar juga ingin membeli dan menitipkan uang Rp1,5 juta.
Kemudian, Mustakim dan temannya bernama Rahmat Hidayat pergi ke daerah Boncos, Jakarta Pusat untuk membeli barang haram itu. Sayangnya, di tengah perjalanan pulang, mereka kedapatan oleh polisi.
Mustakim dan Rahman pun mengatakan bahwa sabu itu sebagiannya milik Ammar Zoni. Polisi lantas langsung menangkap suami Irish Bella itu di Bogor, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni didakwa melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.
Ammar juga diberi dakwaan alternatif yakni Pasal 127 Ayat 1 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Ammar Zoni Didakwa Pasal Alternatif Terkait Kasus Narkoba, Kuasa Hukum: Layak Divonis Rehabilitasi
Usai menjalani sidang, Ammar Zoni berkesempatan mengungkapkan harapannya kepada awak media. Dia berharap mendapatkan rehabilitasi agar tidak tersandung narkoba di kemudian hari.
“Semoga ini berakhir, saya bisa mendapatkan perawatan (rehabilitas) agar tidak seperti ini lagi,” kata Ammar, seperti dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar Alamudy mengatakan bahwa kliennya masih layak mendapatkan vonis rehabilitasi karena tidak tergabung dengan kelompok pengedar narkoba.
Baca Juga: Irish Bella Disebut Gugat Cerai Ammar Zoni, Ini Kata Humas PA Jaksel
Sebagai informasi, ini merupakan kali kedua Ammar Zoni tertangkap gegara narkoba. Dia ditangkap pada 8 Maret 2023 lalu dengan barang bukti sabu 1 gram.
Pria 30 tahun itu sempat direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di Lido, Bogor. Setelah lima bulan rehab, kasus narkoba pun kembali dilanjutkan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.