JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang mediasi perceraian Virgoun dan Inara Rusli telah digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, Rabu (7/6/2023).
Kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno alias Kris mengatakan, mediasi kliennya dengan Inara Rusli gagal dan menemui jalan buntu. Keduanya pun sepakat berpisah.
“Mediasinya tidak menemui titik temu, mereka akhirnya sepakat soal perceraian. Hasil itu saya tahu dari hakim mediator," kata Kris, Rabu.
Baca Juga: Inara Rusli Hadiri Sidang Mediasi Perceraian, Virgoun Dikawal 4 Bhabinkamtibmas
Kris menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, Rabu (14/6/2023) dengan agenda pembacaan gugatan perceraian dari Inara Rusli.
Pada sidang selanjutnya, Kris mengatakan, Virgoun akan memperjuangkan hak asuh ketiga anaknya.
“Virgoun menyampaikan dia mau mengasuh anaknya,” ujar Kris, seperti dikutip dari Tribunnews.
Virgoun juga mengatakan, dia akan berupaya mendapatkan hak asuh anak.
Tak banyak bicara, pelantun tembang “Buktikan” itu ingin agar masa depan anaknya terjamin.
“Saya nggak mau banyak statement apa-apa, mohon doanya aja supaya lancar. Karena kepentingannya untuk masa depan anak saya,” ujar Virgoun.
Sementara itu, menurut pantauan Kompas.com, Inara Rusli keluar dari ruang sidang dengan mata yang tampak sembab.
Dia meninggalkan ruang sidang didampingi ibunya dan tim kuasa hukum.
Perempuan 30 tahun itu tak bicara apapun dan mencoba tersenyum kepada awak media.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Virgoun Dikawal Bhabinkamtibmas di Sidang Cerai: Mereka yang Menghampiri
Sebagai informasi, Inara Rusli melayangkan gugatan cerai terhadap Virgoun ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, Senin (22/5) lalu.
Gugatan tersebut merupakan gugatan balik lantaran Virgoun lebih dulu melayangkan permohonan cerai talak terhadap Inara.
Namun, permohonan tersebut dicabut karena ingin menambahkan poin hak asuh anak.
Dalam gugatan cerainya, Inara Rusli meminta hak asuh anak dan harta gono-gini.
Sumber : Kompas.com, Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.