Hestu menjelaskan, kegiatan hiburan seperti konser Coldplay di Jakarta tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).
“Justru di UU PPN kita itu di exclude tidak dikenakan PPN, karena kita serahkan kepada daerah, menjadi objek pajak daerah,” jelas Hestu.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan bahwa pengaturan pajak hiburan yang diatur oleh Pemda nantinya akan disampaikan ke Pemerintah Pusat.
Pasalnya, data pajak tersebut akan digunakan untuk melihat adanya keterkaitan dengan pajak sektor lain.
Baca Juga: Tiket Termahal Konser Coldplay di Jakarta Capai Rp11 Juta! Bisa Foto Bareng Chris Martin Nggak, Ya?
Sebagai informasi, Coldplay akan menggelar konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada 15 November 2023 mendatang.
Pembelian tiket konser Coldplay dapat dilakukan mulai 17-19 Mei 2023 di laman www.coldplayinjakarta.com.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.