Kompas TV entertainment selebriti

Venna Melinda Ngaku Alami Revenge Porn, Ini 4 Langkah Penting yang Harus Dilakukan jika Mengalaminya

Kompas.tv - 4 Februari 2023, 14:23 WIB
venna-melinda-ngaku-alami-revenge-porn-ini-4-langkah-penting-yang-harus-dilakukan-jika-mengalaminya
Venna Melinda mengaku diancam dengan revenge porn. Venna menyebut suaminya, Ferry Irawan, pernah mengancam akan menyebarkan video intim mereka. (Sumber: Instagram)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Venna Melinda menyebut suaminya, Ferry Irawan, pernah mengancam akan menyebarkan video intim mereka. Perbuatan mengancam atau menyebarkan konten visual intim dikenal dengan istilah revenge porn.

Venna mengatakan insiden itu terjadi pada November 2022 lalu. Pagi itu, dia tengah bersiap-siap untuk menghadiri sebuah acara. Namun, Ferry malah marah lantaran keinginannya untuk berhubungan intim tidak dituruti.

Ibu Verrell Bramasta itu mengatakan suaminya itu menyerangnya dan melakukan kekerasan, kemudian mengancam akan menyebarkan video intim mereka.

Baca Juga: Ferry Irawan Disebut Ancam Venna Melinda dengan Revenge Porn, Apa Itu?

"Itu sampai setengah 9, saya sampai bilang, 'Bi, ini saya mau acara'. Kata dia, 'Nggak apa-apa, kita bikin malu saja. Kan kamu lagi nggak pakai baju, saya juga lagi nggak pakai baju. Jadi kita bikin viral saja'. Di situ saya sudah pasrah," ujar Venna, Rabu (1/2/2023), seperti dikutip dari Warta Kota.

Apa Itu Revenge Porn?

Jika benar, ancaman yang dialami Venna Melinda itu termasuk salah satu bentuk revenge porn. Revenge porn merupakan istilah yang mengacu pada ancaman atau tindakan penyebaran konten intim non-konsensual yang dilakukan oleh pasangan atau mantan.

Umumnya, ancaman penyebaran konten intim non-konsensual ini dilakukan untuk memaksa atau mengintimidasi korban untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan korban.

Jika Anda mengalami revenge porn, ini beberapa hal yang dapat Anda lakukan. 

Sub Divisi Digital At-Risks (DARK) dari SAFEnet/Southeast Asia Freedom of Expression Network bersama dengan Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender menyusun Panduan Sigap Hadapi Penyebaran Konten Intim Non Konsensual yang dapat digunakan untuk mengambil langkah jika mengalami revenge porn.

Baca Juga: Venna Melinda Sebut Ferry Irawan Ancam Sebarkan Video Intim

4 Langkah Penting saat Alami Revenge Porn

Penanganan revenge porn memang tidak memiliki solusi tunggal karena konteks dan situasi yang dialami korban berbeda-beda. Namun, ada beberapa hal yang secara umum dapat dilakukan, yakni:

1. Menyimpan barang bukti

Anda dapat menyimpan barang bukti seperti screenshot atau tangkapan layar yang menunjukkan pelaku mengancam Anda atau tautan/link dari postingan akun media sosial yang digunakan.

Simpan bukti tersebut di tempat yang tidak terlihat dan aman untuk menghindari trauma. Ada baiknya untuk menyimpan barang bukti dalam bentuk catatan kejadian secara kronologis. Contoh catatan kronologis dapat diakses di laman ini.

2. Memutuskan komunikasi dengan pelaku

Putus dan tutup semua jalur komunikasi dengan pelaku agar tidak ada ruang bagi pelaku untuk kembali melakukan ancaman. Anda dapat memblokir kontak pelaku atau melakukan deaktivasi akun digital untuk sementara waktu atau secara permanen.

3. Melakukan pemetaan risiko

Lakukan pemetaan risiko untuk mencari tahu kebutuhan utama dan hal-hal yang bisa diupayakan untuk antisipasi selanjutnya. 

Hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan pertanyaan sederhana, misalnya “Apa kekhawatiran utama dalam menghadapi revenge porn?”, “Apa saja informasi yang dimiliki pelaku?”, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Ferry Irawan Kukuh Tak Pernah Lakukan KDRT terhadap Venna Melinda, Singgung Penyebab Hidung Berdarah

4. Melaporkan ke platform digital

Laporkan akun pelaku atau postingan yang dibuat pelaku di platform digital, di mana revenge porn terjadi. Ada baiknya melakukan pelaporan ke platform digital setelah menyimpan barang bukti. 

Selain melakukan beberapa langkah tersebut, korban yang ingin pelaku diproses secara hukum, dapat melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Bagi korban yang belum berusia 18 tahun, wajib didampingi orang tua atau wali.

Selengkapnya mengenai pelaporan polisi dapat diakses di laman ini.


 




Sumber : Kompas TV, Warta Kota




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x