SERANG, KOMPAS.TV - Polda Banten melakukan tindak lanjut laporan kasus dugaan mempersulit proses penuntutan yang dilakukan oleh Dito Mahendra dalam sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat artis Nikita Mirzani.
Diketahui, Dito Mahendra telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sebanyak empat kali untuk menjadi saksi. Sayangnya, panggilan itu tidak digubris. Dito Mahendra tidak pernah hadir di muka sidang.
Atas hal itu, Kejari Serang pun melaporkan Dito Mahendra ke Polda Banten pada Jumat (30/12/2022). Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
Baca Juga: Nikita Mirzani Dirikan Posko 6969, Sudah 12 Orang Mengaku Jadi Korban Dito Mahendra dan Rugi Rp40 M
“Hasil pengecekan ke SPKT (Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Banten, benar, pada 30 Desember 2022, pihak Kejaksaan Negeri Serang telah datang ke Polda Banten untuk membuat Laporan Polisi,” kata Shinto kepada wartawan, Selasa (2/1/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.
Shinto menjelaskan, Dito Mahendra tidak hadir sebagai saksi di persidangan meski sudah dipanggil secara resmi. Dalam kasus ini, Dito disangkakan Pasal 224 KUHP dan Pasal 221 KUHP.
“LP (laporan perkara) ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Banten,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Serang melaporkan Dito Mahendra ke kepolisian. Selama persidangan kasus Nikita Mirzani, pria 34 tahun yang merupakan pelapor tidak pernah hadir.
Baca Juga: Nikita Mirzani Bebas, Kuasa Hukum akan Bongkar Semua Kejanggalan Kasus Dito Mahendra
Dito Mahendra beralasan bahwa dia sakit demam berdarah hingga meninggalkan Indonesia untuk melakukan pengobatan ke luar negeri.
Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan bahwa tindakan Dito mengarah pada dugaan mempersulit penuntutan.
“Dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP,” kata Rezkinil, Jumat.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.