JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pacar aktris Nindy Ayunda, Dito Mahendra.
Beberapa kali disebut mangkir dari panggilan polisi, Nikita Mirzani akhirnya ditangkap paksa di sebuah mal.
Saat ditangkap, Nikita sedang bersama anaknya dan seorang baby sitter.
Berikut rangkuman penangkapan Nikita Mirzani dilansir dari berbagai sumber, Jumat (22/7/2022).
Baca Juga: Dinilai Tak Kooperatif dan Kerap Mangkir dari Panggilan, Nikita Mirzani Dijemput Paksa di Mal!
Penyidik Polresta Serang Kota menangkap Nikita Mirzani di lobi Mal Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan didampingi tiga personil polisi wanita.
Kepolisan menjelaskan, penjemputan paksa itu dilakukan karena mantan kekasih John Hopkins itu dinilai tidak kooperatif.
"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan," kata Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga, kepada wartawan.
Baca Juga: [Full] Penjelasan Lengkap Polisi Nikita Mirzani Ditangkap Tak Kooperatif
Nikita diketahui telah mangkir sebangak 3 kali dari surat panggilan penyidik Serang Kota.
Padahal, penyidik telah mengimbau pelantun "Selalu Salah" itu untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
"Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/06) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (06/07), namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik," lanjut Shinto.
Nikita dibawa ke Mapolresta Serang Kota dan dilalukan pemeriksaan sampai pada pukul 16.30 WIB.
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Tangkap Nikita Mirzani di Mal Senayan City
Saat penjemputam paksa, polisi mengatakan sang anak dan baby sitter ikut membersamai Nikita Mirzani di gedung Sat Reskrim Polresta Serang Kota.
"Kami melihat ada pendampingan dari polwan, dan ada pendampingan baby sitter yang memang dipekerjakan oleh ibu NM," ucap Shinto.
Terkait keputusan melakukan penahanan terhadap perempuan yang kerap dipanggil "Nyai" itu, penyidik akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan 1x24 jam.
Penyidik juga akan melihat pertimbangan-pertimbangan lainnya.
"Sesuai dengan hukum acara pidana maka masa penangkapan berlangsung 24 jam. Jadi masih terlalu dini kalau pada malam ini kami menahan atau tidak ditahannya tersangka NM," ujar Shinto.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Pagi Berawan, Siang dan Sore Waspada Hujan Disertai Petir
Duduk perkara kasus Nikita Mirzani bermula dari konten Insta Story miliknya. Dito Mahendra melaporkan konten tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE di mana yang menjadi obyek dalam pelaporan adalah konten yang ada di Insta Story NM," jelas Shinto beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Dito Mahendra Luvino Siji Samura juga sempat mengungkapkan tulisan apa yang tertera dalam Insta Story perempuan 36 tahun itu.
"Abang propam, jangan mau percaya sama omongan yang banyak menipu atau PHP kepada para senior, namanya Dito Mahendra," ucap Luvino menirukan keterangan tertulis Nikita Mirzani di Instagram Story.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.