JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Nikita Mirzani mengaku masih belum menerima surat penetapan tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Praktis, dia pun menyebut dirinya masih sebagai saksi.
"Masih saksi tahunya. Dari dulu sampai sekarang juga saksi, enggak berubah," kata Nikita di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, melansir Tribunnews, Rabu (13/7/2022).
Baca Juga: Terkait Laporannya ke Propam Polri, Nikita Mirzani Hadirkan Tiga Saksi
Bintang 'Comic 8' itu menyebut, hingga kini dia belum tahu jika statusnya sudah menjadi tersangka.
Lebih lanjut, dia meminta awak media untuk menanyakan langsung ke Polresta Serang Kota terkait statusnya.
"Gue enggak tahu, jadi tanyain aja langsung ke sana (penyidik Polresta Serang Kota)," tegasnya.
Dia juga mengatakan akan berusaha kooperatif untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Saya ini cuma warga negara aja. Kalau disuruh datang ya datang. Kalau enggak masuk akal, ya enggak datang," jelas Nikita Mirzani.
"Jadi jangan tanya saya, kalau kalian baca, terus kalian asumsikan sendiri, itu hak kalian," pungkasnya.
Baca Juga: Kata Nikita Mirzani Soal Holywings Ditutup dan Dicabut Izin Usahanya Oleh Pemprov DKI
Seperti diwartakan KOMPAS.TV sebelumnya, status tersangka Nikita Mirzani diketahui setelah pihak Polresta Serang Kota mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Kejaksaan Negeri Serang.
Bersamaan dengan SPDP itu, disertakan pula surat penetapan tersangka Nikita Mirzani.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.