JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pencemaran nama baik senilai 50 juta dollar yang dilayangkan Johnny Depp terhadap mantan istrinya, Amber Heard, menghadapi babak akhir.
Juri akan membacakan putusannya di Pengadilan Fairfax County, Virginia, hari ini, Selasa (31/5/2022) waktu setempat.
Diketahui, Johnny Depp melayangkan gugatannya terhadap Amber Heard karena mantan istrinya itu diduga melakukan pencemaran nama baik di op-ed yang terbit di Washington Post 2018 lalu.
Baca Juga: Tayangkan Sidang Johnny Depp vs Amber Heard, Hakim Penney Azcarate Ternyata Pernah Disemprot
Dalam tulisan tersebut, Amber Heard mengaku bahwa dirinya adalah publik figur yang mewakili korban kekerasan dalam rumah tangga.
Meski tidak menyebutkan nama Johnny Depp di tulisannya, Depp mengaku dirugikan karena tulisan tersebut.
Reputasinya di media hancur, menyusul kariernya di industri hiburan yang goyah, hingga menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan.
Tak tinggal diam, Amber Heard juga mengajukan gugatan balik senilai 100 juta dollar karena tuduhan pihak Depp yang mengatakan dirinya menyebarkan hoax karena mengaku jadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Proses persidangan Johnny Depp vs Amber Heard berlangsung sengit, di mana keduanya sama-sama memposisikan diri sebagai korban kekerasan seksual.
Dalam kesaksiannya, Amber Heard mengaku mendapatkan perlakukan yang keras dari aktor 'Pirates of the Caribbean' itu, yang diakibatkan kecanduan alkohol dan obat-obatan.
Sumber : Lawsuit Information Center
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.