JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi sekaligus anak komedian Sule, Rizky Febian, resmi diadukan oleh ayah sambungnya, Teddy Pardiayana, ke Bareskrim Polri terkait dugaan penguasaan aset tanpa izin pada Jumat (27/5/2022).
Diketahui, keduanya tengah berkonflik mengenai warisan kos-kosan 32 pintu yang ditinggalkan oleh almarhumah Lina Jubaedah, ibunda Rizky yang juga mantan istri Teddy.
Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati mengatakan, Rizky diduga menguasai aset tersebut setelah Lina meninggal.
"Semenjak almarhumah meninggal dunia, aset dikuasai RF dan kawan-kawan. Itu, informasi dari pengelola kos-kosan itu, akan diserahkan kepada mereka," ucap Wati, melansir Kompas.com.
Baca Juga: Berebut Warisan Kos-kosan, Teddy Pardiyana Ancam Laporkan Rizky Febian ke Polisi
Hingga kini, kata Wati, Teddy baru melakukan pengaduan ke Bareskrim Polri lantaran masih menunggu itikad baik dari pelantun "Cuek" tersebut.
"Jadi tahapannya itu sebelum laporan, pengaduan dulu. Karena kami berharap ada itikad baik dari mereka untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," lanjutnya.
Menurut Wati, aset kos-kosan tersebut sudah menjadi hak milik Teddy. Pasalnya, kata dia, kliennya membeli kos-kosan tersebut secara berpatungan dengan Lina Jubaedah.
"Pada dasarnya itu aset adalah milik Pak Teddy Pardiyana karena diperoleh sebelum menikah dengan almarhum. Ada buktinya berupa kuitansi jual beli, perjanjian jual beli, pembayaran BPHTB, dan sertifikat dikuasai oleh pak Teddy," ujar Wati.
Baca Juga: Rizky Febian Hilang Kesabaran, Teddy Pardiyana Dilaporkan ke Polisi Terkait Penggelapan Aset
Kos-kosan yang berada di samping Telkom University, Bojongsoang, Bandung itu, lanjut Wati, dibeli dengan harga Rp2 miliar.
"Kata Pak Teddy, bahwa uang itu ada uang dari Bunda. Bilangnya fifty-fifty (50:50)," pungkasnya.
Dalam pengaduannya ke Bareskrim Polri, Teddy Pardiyana diketahui menuntut Rp500 juta dari Rizky Febian.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.