JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan drummer band Kotak, Posan Tobing menggugat Warner Music Indonesia dan perusahaan afiliasinya di Malaysia atas kasus dugaan pelanggaran royalty lagu 'Sayang'.
Diketahui, lagu 'Sayang' diciptakan oleh Posan Tobing pada tahun 2012 dan dinyanyikan oleh penyanyi Shae.
Posan menggugat Warner Music Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat senilai di atas Rp5 miliar.
Kuasa hukum Posan Tobing, T Djohansyah mengatakan gugatan tersebut sudah dilayangkan sejak tahun lalu.
Namun, karena pandemi Covid-19 membuat proses persidangannya sempat terhambat dan baru bisa dilanjutkan tahun 2021.
Baca Juga: Armand Maulana Kenang Sosok Bens Leo: yang Pertama Melihat Bakat Saya Sebagai Penyanyi
"Gugatannya dari bulan Juni 2020. Karena kepotong Covid, pengadilan akhirnya tertunda. Baru belakangan sidang lagi. Hari ini sidangnya adalah agenda saksi," tutur Djohansyah mengutip Kompas.com, Selasa (30/11/2021).
Hingga kini, Posan Tobing sudah mengumpulkan bukti-bukti terkait royalti lagu "Sayang" tersebut.
Tanggapan Pihak Warner Music Indonesia
Terkait gugatan Posan Tobing soal royalti lagu senilai Rp5 miliar lebih tersebut, pihak Warner Music buka suara.
Baca Juga: Kabar Duka! Pengamat Musik Bens Leo Meninggal Usai Berjuang Lawan Covid-19
Melalui tim Kuasa Hukum Warner Music, Reza Reynaldi mengatakan bukti yang telah dipersiapkan Posan nantinya akan diperiksa melalui persidangan.
“Ditunggu sidang saja. Bisa dilihat selama persidangan akan dikroscek sama bukti lain,” ungkap Reza Reynaldi.
Selain itu, Reza memilih bungkam lantaran Warner Music selaku kliennya masih dalam tahap pemeriksaan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.