JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberitahuan pernikahan siri yang diumumkan oleh Rizky Billar dan Lesti Kejora beberapa waktu lalu berbuntut panjang.
Kini Billar dan Lesti diadukan ke Polda Metro Jaya oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur karena dianggap telah melakukan pembohongan publik.
Selain itu, Billar dan Lesti juga dituntut KPI Jatim untuk melakukan permintaan maaf ke publik.
"Kami membuat pengaduan, karena beberapa pertimbangan dan arahan dari ketua umum kongres pemuda Indonesia untuk membuat aduan," ujar ketua KPI Jatim Edi Prastio, dikutip dari Tribunnews, Jumat (8/10/2021).
Mengapa Billar dan Lesti diadukan ke polisi dan pernikahan siri keduanya menuai keributan publik?
Baca Juga: Resmi Diadukan ke Polisi, Rizky Billar dan Lesti Kejora Terancam 10 Tahun Penjara
Berikut KOMPAS TV rangkum kronologi pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora hingga diadukan ke polisi.
Menurut pengakuan pasangan tersebut dilansir dari Kompas.com, Selasa (5/10), keduanya mengungkapkan telah melalukan pernikahan siri pada bulan April.
Ijab Kabul Lesti dan Billar dihadiri oleh keluarga dan teman terdekat saja serta dirahasiakan dari publik.
Pernikahan tersebut diadakan setelah Billar melamar Lesti pada Desember 2020.
Seperti yang diketahui publik, Rizky Billar dan Lesti Kejora mengadakan prosesi akad nikah di Hotel Intercontinental Pondol Indah, Jakarta Selatan, Kamis (19/8).
Dalam acara tersebut, Billar dan Lesti kembali menggelar Ijab Kabul untuk kedua kalinya setelah menikah siri April lalu dan disiarkan di televisi.
"Saya terima kawin dan nikahnya Lestiani binti Endang Mulyana dengan mas kawin uang tunai 72,300 USD dibayar tunai," ucap Rizky Billar.
Baca Juga: 4 Fakta Rizky Billar dan Lesti Kejora Dipolisikan, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Kehamilan Lesti yang sempat ditutupi akhirnya diakui oleh penyanyi dangdut itu.
Saat itulah, netizen mulai mempertanyakan keaslian tanggal pernikahan Billar dan Lesti hingg keduanya mengakui telah menikah siri pada April 2021.
Menurut dokter kandungan, perempuan 22 tahun itu akan melahirkan pada awal tahun yakni Januari 2022.
Aduan atas buntut pengakuan pernikahan siri Billar dan Lesti datang dari Mila Machmudah pada Kamis (7/10).
Menurut ketua KPI Jawa Timur Edi Prastio, yang dipermasalahkan dalam kasus ini adalan proses pencatatan nikah.
"Si KUA-nya tidak melalui sidang isbat, (seharusnya) nikah dulu di Pengadilan Agama, mengingat mereka berdua sudah nikah siri atau agama," ucap Edi Prastio dikutip dari Kompas.com.
"Bila melalui sidang isbat, berarti mengikuti tanggal pernikahan secara siri yang dicatatkan di KUA. Sehingga nasab anak lahir nanti ikut nasab ayahnya, Billar. Tapi, kalau mengikuti pernikahan negara, nasab sang anak nanti ikut ibunya," lanjutnya.
Namun, kasus dugaan pembohongan publik tersebut bisa berujung damai jika Rizky Billar dan Lesti Kejora mau meminta maaf kepada masyarakat.
"Karena, sampai saat ini belum ada itikad baik dari Leslar untuk minta maaf ke publik," ucap Edi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.