JAKARTA, KOMPAS.TV - Sunan Kalijaga, Tim kuasa hukum Cynthiara Alona, menyebut kliennya hanyalah sebagai pemilik hotel, bukan seorang muncikari.
"Tentu CCA (Cynthiara Alona) sudah memberikan kepercayaan kepada pengelola hotel AA, untuk mengurusi mobilitas hotel selama ini," kata Sunan Kalijaga dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021) malam.
"Tapi tentu kasus CCA ini walau sudah jadi tersangka masih dalam praduga tak bersalah," tambahnya.
Sunan Kalijaga bertanya-tanya mengapa wanita berusia 35 tahun ini yang statusnya sebagai pemilik hotel bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Pertanyaan saya, apakah ada contoh beberapa saat lalu ya, tertangkap seorang publik figur juga bersama seseorang lagi bersama muncikarinya apakah itu pemilik hotel dijadikan tersangka?" ucapnya.
Oleh karenanya, dalam kasus wanita bernama lengkap Cut Cynthiara Alona, Sunan ingin menggali ke penyidik terkait fakta-fakta dilapangan, sampai kliennya bisa dinyatakan sebagai tersangka.
Sebelumnya polisi sebut, meskipun Cynthiara Alona hanya sebagai pemilik hotel, namun wanita berudia 35 tahun itu mengizinkan hotelnya jadi tempat prostitusi.
"Modus operandinya, karena covid-19 dia (Cynthiara Alona) ingin hotelnya tetap ramai pengunjung. Karena selama covid-19, hotelnya sepi penghuni," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak', ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.