JAKARTA, KOMPAS.TV – Artis Rachel Vennya dikabarkan mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021).
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, mengatakan bahwa Rachel Vennya tidak meminta soal hak asuh anak dan hanya mengajukan gugatan cerai.
“Untuk Rahcel Vennya hanya mengajukan gugatan cerai saja,” ujar Taslimah, seperti dikutip dari Tribun Mataram, Rabu (3/2/2021).
Selain tak mengajukan gugatan soal hak asuh anak, Rachel Vennya juga tidak menyinggung harta gono-gini kepada Niko Al Hakim.
Belum jelas apa alasan Rachel Vennya menggugat cerai suaminya, Niko. Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum memberikan pernyataan soal alasan tersebut.
Baca Juga: Rachel Vennya Akui Salah Upload Hanya 38 Detik Berakibat Fatal dalam Hidupnya
Hal tersebut karena proses persidangan masih berlanjut.
“Memang perceraian ini yang diajukan oleh tergugat terdapat atau dicantumkan alamat dan alasan kenapa dia menggugat. Namun belum dapat kami informasikan mengenai alasannya karena ini masih proses, ya,” papar Taslimah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya melayangkan gugatan cerai kepada Niko Al Hakim yang terdaftar dengan nomor perkara 381/PdtG/2021/PAJS.
Baca Juga: Rachel Vennya Gugat Cerai Niko Al Hakim, Pengadilan: Ada Alasannya
Sidang pertama akan dilakukan mediasi yang dijadwalkan pada Selasa (2/2/2021). Sayangnya, Rachel Vennya selaku penggugat tidak hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukum.
Niko Al Hakim, selaku tergugat datang sendiri pada agenda mediasi tersebut.
Rumot perceraian Rachel Vennya dan Niko Al Hakim ini telah berhembus sejak Rachel Vennya mengunggah foto di Instagram Storiesnya dan berbicara soal perceraian.
Untuk diketahui, pasangan selebriti tersebut kini memiliki dua anak, yakni Aurorae Chava Al Hakim dan Xabiru Oshe Al Hakim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.