Kompas TV ekonomi keuangan

Jenis-Jenis DIPA dan Fungsinya dalam Pengelolaan Anggaran Negara

Kompas.tv - 7 Desember 2024, 10:05 WIB
jenis-jenis-dipa-dan-fungsinya-dalam-pengelolaan-anggaran-negara
Berdasarkan pembagian anggaran dalam APBN, DIPA dapat dikelompokkan atas DIPA BA K/L dan DIPA BA BUN. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - DIPA atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran menjadi acuan dalam pelaksanaan APBN pada tahun 2025. 

DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN. 

Adapun acuan ini ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-L) yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023, serta menyesuaikan penataan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga Negara Kabinet Merah Putih. 

Baca Juga: Apa Itu DIPA? Acuan Anggaran untuk Pelaksanaan APBN 2025

Jenis-Jenis DIPA 

Berdasarkan pembagian anggaran dalam APBN, DIPA dapat dikelompokkan atas DIPA BA K/L dan DIPA BA BUN.

1. DIPA Kementerian Negara/Lembaga (DIPA K/L), terdiri dari DIPA Induk dan Petikan.

a. DIPA Induk 
Akumulasi dari DIPA per satker (satuan kerja) yang disusun oleh pengguna anggaran menurut Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki alokasi anggaran. 

b. DIPA Petikan 
DIPA per satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem, berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, serta catatan yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satker. 

2. DIPA Bendahara Umum Negara (DIPA BUN)

DIPA per satker dalam sub-BUN dan dicetak secara otomatis melalui sistem, berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satker.

Baca Juga: Banggar DPR Rapat dengan 7 Menko Bahas Rencana Kerja Anggaran pada RAPBN 2025

Fungsi DIPA 

Fungsi DIPA adalah sebagai berikut.
1. Dasar pelaksanaan kegiatan bagi satker dan dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.
2. Alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan APBN, dan perangkat akuntansi pemerintah.
3. DIPA juga merupakan sarana penuangan anggaran terkait dengan strategi-strategi pembangunan nasional.

Adapun untuk penyusunannya, DIPA disusun berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing K/L atau satker yang telah disetujui oleh DPR RI. 

Penyusunan DIPA juga mengacu pada rincian APBN yang telah ditetapkan dalam peraturan presiden. 


 




Sumber : Kompas TV, BPK, PMK Nomor 208/PMK.02/2014 Tahun 2014




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x