JAKARTA, KOMPAS.TV - DIPA atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran menjadi acuan dalam pelaksanaan APBN pada tahun 2025.
DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
Adapun acuan ini ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-L) yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023, serta menyesuaikan penataan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga Negara Kabinet Merah Putih.
Baca Juga: Apa Itu DIPA? Acuan Anggaran untuk Pelaksanaan APBN 2025
Berdasarkan pembagian anggaran dalam APBN, DIPA dapat dikelompokkan atas DIPA BA K/L dan DIPA BA BUN.
DIPA per satker dalam sub-BUN dan dicetak secara otomatis melalui sistem, berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satker.
Baca Juga: Banggar DPR Rapat dengan 7 Menko Bahas Rencana Kerja Anggaran pada RAPBN 2025
Fungsi DIPA adalah sebagai berikut.
1. Dasar pelaksanaan kegiatan bagi satker dan dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.
2. Alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan APBN, dan perangkat akuntansi pemerintah.
3. DIPA juga merupakan sarana penuangan anggaran terkait dengan strategi-strategi pembangunan nasional.
Adapun untuk penyusunannya, DIPA disusun berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing K/L atau satker yang telah disetujui oleh DPR RI.
Penyusunan DIPA juga mengacu pada rincian APBN yang telah ditetapkan dalam peraturan presiden.
Sumber : Kompas TV, BPK, PMK Nomor 208/PMK.02/2014 Tahun 2014
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.