JAKARTA, KOMPAS.TV - Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM merupakan pajak yang dibebankan pada barang yang termasuk kategori mewah kepada produsen yang memproduksi atau mengimpor barang tersebut dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
PPnBM dikenakan satu kali saat penyerahan oleh produsen barang yang tergolong mewah dan saat impor barang yang tergolong mewah. Sedangkan, untuk penyerahan selanjutnya tidak lagi dikenai biaya PPnBM.
Barang dikenakan PPnBM apabila barang tersebut bukan barang kebutuhan pokok, dikonsumsi masyarakat tertentu yang umumnya berpenghasilan tnggi, serta dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Baca Juga: Usai Bertemu Prabowo, DPR Sebut PPN 12% Hanya Dikenakan untuk Barang Mewah | SERIAL PPN 12%
Adapun berikut ini daftar barang yang dikenakan PPnBM, dilansir dari situs Kemenkeu.
Baca Juga: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Tarif 11 Persen Tetap Berlaku untuk Masyarakat
Adanya PPnBM dilakukan untuk pengendalian konsumsi barang mewah, perlindungan terhadap produsen kecil, pengamanan penerimaan negara, serta keadilan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dan tinggi.
Sumber : Kompas TV, Kemenkeu
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.