JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah akan mengumumkan kepastian penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada pekan depan.
Airlangga tidak menjelaskan secara detail apakah tarif PPN akan dinaikkan dari 11 persen menjadi 12 persen atau ditunda penerapannya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen seharusnya diterapkan paling lambat 1 Januari 2025.
Selain kepastian tarif PPN, pemerintah juga berencana mengumumkan kebijakan lain, termasuk skema subsidi BBM, pada pekan depan.
Baca Juga: Terbaru! Penerapan PPN 12%, DPR: Hanya Berlaku untuk Barang Mewah | SERIAL PPN 12%
#ppn #airlangga #subsidi #bbm
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.