JAKARTA, KOMPAS.TV - Proses Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini masih berada di tahap pengolahan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Bagi peserta yang telah menyelesaikan tes SKD, mereka dapat langsung melihat skor hasil ujian tersebut.
Namun bagaimana ketentuannya jika skor SKD sama dengan peserta lain?
Sampai saat ini tim Kompas.TV belum berhasil mengetahui informasi pastinya.
Namun jika mengacu pada ketentuan di tahun 2023, Nur Hasan yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan, hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam proses CPNS akan ditentukan berdasarkan sistem pemeringkatan dengan mempertimbangkan formasi yang dibutuhkan.
Hanya peserta dengan nilai terbaik hingga tiga kali jumlah formasi yang akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca Juga: Kapan Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024? Ini Jadwal Resminya
"Hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali formasi (kebutuhan) berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi ambang batas atau passing grade (PG)," ujar Nur, Kamis (16/11/2023) lampau, dikutip dari Kompas.com.
Hal ini sesuai dengan Pasal 40 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.
Dengan ketentuan ini, peserta yang memenuhi nilai ambang batas akan diurutkan berdasarkan skor tertinggi.
Misalnya, jika sebuah instansi membuka 100 formasi, maka hanya 300 peserta teratas dalam peringkat SKD yang dapat melanjutkan ke tahap SKB.
Apabila terdapat peserta dengan nilai SKD yang sama, maka penentuan kelulusan akan dilakukan berdasarkan nilai tertinggi.
Yakni pada subtes dengan urutan prioritas: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Setelahnya terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama, penentuan kelulusan SKD dilihat tertinggi secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK," kata Nur.
Namun, jika nilai peserta tetap sama setelah mempertimbangkan subtes, maka sesuai Pasal 40 ayat (7) Permenpan-RB, semua peserta yang memiliki nilai yang sama akan lolos dan diikutkan dalam SKB tanpa eliminasi lebih lanjut.
Sistem ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya peserta dengan kemampuan terbaik yang memenuhi kriteria formasi yang tersedia dalam proses seleksi CPNS tahun ini.
Baca Juga: Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2024 Resmi BKN untuk Melihat Nilai, Ini Jadwal Pengumumannya
Tahapan Setelah SKD: Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Setelah tahap SKD, peserta yang memenuhi nilai ambang batas akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKB ini merupakan ujian yang difokuskan pada kompetensi bidang sesuai dengan posisi yang dilamar.
Pelaksanaan SKB telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.
Peserta yang berhasil melampaui ambang batas di SKD dapat mulai mempersiapkan diri untuk SKB, yang menjadi penentu utama dalam tahapan seleksi CPNS 2024 ini.
Jadwal SKB CPNS 2024
Baca Juga: Resmi dari BKN, Berikut Sanksi jika Menyebarkan soal Tes SKD CPNS 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.