JAKARTA, KOMPAS.TV - Proses Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini masih berada di tahap pengolahan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Bagi peserta yang telah menyelesaikan tes SKD, mereka dapat langsung melihat skor hasil ujian tersebut.
Namun bagaimana ketentuannya jika skor SKD sama dengan peserta lain?
Sampai saat ini tim Kompas.TV belum berhasil mengetahui informasi pastinya.
Namun jika mengacu pada ketentuan di tahun 2023, Nur Hasan yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan, hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam proses CPNS akan ditentukan berdasarkan sistem pemeringkatan dengan mempertimbangkan formasi yang dibutuhkan.
Hanya peserta dengan nilai terbaik hingga tiga kali jumlah formasi yang akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca Juga: Kapan Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024? Ini Jadwal Resminya
"Hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali formasi (kebutuhan) berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi ambang batas atau passing grade (PG)," ujar Nur, Kamis (16/11/2023) lampau, dikutip dari Kompas.com.
Hal ini sesuai dengan Pasal 40 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.
Dengan ketentuan ini, peserta yang memenuhi nilai ambang batas akan diurutkan berdasarkan skor tertinggi.
Misalnya, jika sebuah instansi membuka 100 formasi, maka hanya 300 peserta teratas dalam peringkat SKD yang dapat melanjutkan ke tahap SKB.
Apabila terdapat peserta dengan nilai SKD yang sama, maka penentuan kelulusan akan dilakukan berdasarkan nilai tertinggi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.