JAKARTA, KOMPAS.TV - Buruh menggelar sujud syukur di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) setelah gugatan mereka dikabulkan sebagian oleh MK.
Ekspresi syukur ini merupakan respons atas putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja.
Sebanyak 21 norma UU Cipta Kerja yang diuji materi dikabulkan sebagian oleh MK, termasuk ketentuan pekerja kontrak yang hanya boleh bekerja maksimal lima tahun.
Baca Juga: Momen Wapres Kunjungi Kemenag dan Jumatan di Istiqlal, Minta Menag Tetap Jadi Imam Besar
#aksiburuh #buruhsujudsyukur #uuciptaker #mkkabulkangugatanburuh #mk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.