JAKARTA, KOMPAS.TV - Proses pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 resmi ditutup pada 10 September 2024.
Saat ini, peserta yang telah mendaftar tengah menantikan pengumuman hasil seleksi administrasi, yang dijadwalkan dirilis antara 14 hingga 19 September 2024.
Bagi peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi administrasi, masih ada kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Masa sanggah adalah periode di mana pelamar dapat menyampaikan keberatan atau klarifikasi terkait hasil seleksi administrasi mereka.
Sanggahan ini dilakukan melalui laman resmi SSCASN dan akan berlangsung dari 20 hingga 22 September 2024, sesuai jadwal yang telah ditentukan. Selama periode ini, pelamar dapat memberikan alasan mengapa mereka tidak seharusnya dinyatakan TMS dalam seleksi administrasi.
Meskipun tidak ada aturan khusus mengenai bagaimana menulis alasan sanggah, pelamar disarankan untuk menggunakan bahasa yang baik, jelas, dan sopan dalam menyampaikan keberatan mereka.
Pelamar diharapkan untuk memanfaatkan kesempatan masa sanggah ini dengan sebaik-baiknya, memastikan alasan yang diberikan relevan dengan dokumen yang sudah diunggah saat pendaftaran.
Baca Juga: Loker Freeport Indonesia Terbaru Buka sampai 23 September 2024, Cek Posisi dan Cara Daftarnya
Berikut contoh kalimat sanggahan CPNS 2024 yang dapat digunakan oleh pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi:
1. "Saya mengajukan sanggahan karena seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah saya unggah sesuai dengan ketentuan, namun saya dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi."
2. "Saya mohon tim verifikator dapat mempertimbangkan berkas saya, karena saya hanya melakukan kesalahan kecil dalam satu poin dan berharap berkas saya bisa tetap diterima."
3. "KTP yang saya unggah adalah dokumen asli yang sesuai dengan ketentuan, mohon untuk dicek ulang, karena saya merasa layak untuk lulus seleksi administrasi."
4. "Saya sudah mengunggah scan ijazah asli dalam format yang benar dan jelas, mohon tim verifikator meninjau ulang dokumen tersebut."
5. "Transkrip nilai yang saya unggah sudah sesuai dengan permintaan, saya merasa tidak seharusnya dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi."
6. "Saya telah memenuhi semua kualifikasi dan syarat, termasuk mengunggah ijazah dan dokumen lainnya tepat waktu, namun saya dinyatakan tidak lulus. Mohon dilakukan verifikasi ulang."
7. "Dokumen yang dinyatakan tidak lengkap sebenarnya sudah saya unggah, termasuk semua yang dipersyaratkan. Mohon dipertimbangkan sanggahan ini."
8. "Seluruh persyaratan, termasuk pengalaman kerja dan sertifikat, telah saya lampirkan. Mohon dipertimbangkan kembali hasil seleksi saya."
9. "Saya telah mengunggah dokumen dalam format yang sesuai dengan ketentuan, namun hasilnya menyatakan dokumen tidak sesuai. Mohon ditinjau ulang."
10. "Mohon tinjau kembali KTP dan dokumen saya yang sudah sesuai dengan syarat. Saya yakin tidak ada kesalahan dari pihak saya dalam pengunggahan."
11. "Saya yakin seluruh dokumen yang saya unggah sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan, mohon untuk dilakukan pengecekan ulang terkait hasil seleksi administrasi saya."
Pastikan setiap alasan yang disampaikan sesuai dengan dokumen yang telah diunggah dan bersifat realistis, sehingga pihak verifikator dapat mempertimbangkan sanggahan dengan baik.
Baca Juga: HUT KompasTV, Kota Makassar Raih Apresiasi di Kategori 'Peduli Pelayanan dan Keterbukaan Informasi'!
Berikut tata cara lengkap mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS 2024:
1. Login ke Halaman SSCASN
Buka situs SSCASN dan login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
2. Cek Hasil Seleksi Administrasi
Setelah login, pelamar dapat melihat hasil seleksi administrasi CPNS 2024. Jika tidak lolos, akan muncul notifikasi dengan keterangan yang menjelaskan alasan ketidaklolosan, disertai penyebab Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
3. Klik Tombol "Ajukan Sanggah"
Apabila pelamar merasa hasil verifikasi tidak sesuai, dapat mengajukan sanggahan dengan mengklik tombol "Ajukan Sanggah".
4. Isi Form Sanggah
Form ini akan menampilkan informasi terkait persyaratan yang tidak terpenuhi dan dokumen yang sudah diunggah. Pada kolom yang disediakan, pelamar harus menuliskan alasan sanggah berdasarkan data dan dokumen yang telah diunggah.
5. Periksa Batas Waktu Sanggahan
Pastikan pengajuan sanggah dilakukan dalam batas waktu yang diberikan (maksimal 3 hari setelah pengumuman hasil administrasi).
6. Cek Ulang Form Sanggah
Sebelum mengakhiri proses, pelamar dapat mencentang disclaimer untuk menyetujui proses sanggah. Jika ada kolom yang kosong, sistem akan memberikan peringatan agar pelamar mengisi seluruh kolom sebelum melanjutkan.
7. Konfirmasi Pengajuan Sanggah
Setelah mengisi semua informasi dengan benar, pelamar akan diberi pilihan untuk mengakhiri proses sanggah dengan memilih tombol "Iya". Setelah ini, pengajuan sanggah dinyatakan berhasil dan tidak bisa diulang.
8. Keterbatasan Pengajuan Sanggah
Pelamar hanya bisa mengajukan sanggahan satu kali. Jika sudah pernah melakukan sanggah dan mencoba melakukannya lagi, sistem akan menampilkan peringatan bahwa pelamar sudah pernah mengajukan sanggahan sebelumnya.
Hal yang Perlu Diperhatikan saat Lakukan Sanggah
Fitur Ajukan Sanggah tidak bisa digunakan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh pelamar, seperti dokumen yang salah unggah atau tidak sesuai.
Alasan sanggah harus realistis dan berdasarkan fakta dari dokumen yang telah diunggah sebelumnya. Alasan yang tidak sesuai atau mengada-ngada tidak akan mengubah hasil verifikasi.
Jika alasan sanggah tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah, pelamar harus siap menanggung akibat hukuman yang mungkin timbul.
Demikian tata cara pengajuan sanggah untuk seleksi administrasi CPNS 2024. Pastikan semua alasan dan dokumen yang diajukan benar-benar sesuai dengan ketentuan agar sanggahan diterima.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Trakindo Utama untuk Lulusan SMK hingga S1, Ini Link Pendaftarannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.