JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melaporkan harga emas batangan yang stagnan pada Rabu (14/8/2024) pagi.
Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam bertahan di level Rp1.419.000 per gram, tidak mengalami perubahan dari hari sebelumnya.
Sebelumnya, pada Selasa (13/8) kemarin, harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp18.000 per gram, dari Rp1.401.000 menjadi Rp1.419.000 per gram. Kestabilan harga ini menunjukkan bahwa pasar emas masih cenderung tenang pascakenaikan tersebut.
Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga tidak mengalami perubahan, tetap berada di level Rp1.268.000 per gram. Penting untuk diingat bahwa transaksi buyback dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Baca Juga: Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2024 dari Kemenag
Besaran pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Bagi calon pembeli emas batangan, perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku. Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Antam menyediakan berbagai pecahan emas batangan dengan harga yang bervariasi.
Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu (14/8):
Baca Juga: PT LRT Jakarta Buka Lowongan Kerja 2024 untuk D4 dan S1 Berbagai Jurusan, Ini Cara Daftarnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.