Kompas TV ekonomi keuangan

Pembiayaan Paylater Naik 33,64 Persen dalam Setahun, OJK Ingatkan Masyarakat untuk Bijak

Kompas.tv - 15 Juli 2024, 05:30 WIB
pembiayaan-paylater-naik-33-64-persen-dalam-setahun-ojk-ingatkan-masyarakat-untuk-bijak
Ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, penggunaan layanan keuangan beli sekarang bayar nanti atau buy now pay later (BNPL/paylater) semakin meningkat. (Sumber: Kompas.com )
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

Friderica mengamini bahwa produk paylater memang memberikan kemudahan transaksi dan tawaran promo. Namun perlu diperhatikan bahwa masyarakat harus mampu melunasi pinjaman yang dimanfaatkan beserta biaya lainnya seperti administrasi, bunga, denda, dan lain-lain.

“Saat ini pinjaman paylater juga sudah masuk dalam pencatatan riwayat kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK – OJK Checking). Hal tersebut diartikan bahwa riwayat pembayaran cicilan paylater dapat memengaruhi riwayat kredit konsumen,” terangnya. 

Friderica menegaskan, konsumen paylater harus bertanggung jawab terhadap utang dan menjaga riwayat kredit. Sebab, pinjaman dan riwayat kredit menggambarkan karakter pribadi.

Baca Juga: Layanan Paylater Populer di Kalangan Milenial, Koneksi dengan Marketplace Jadi Incaran

Selain itu, riwayat kredit juga dapat berdampak pada aspek kehidupan lain seperti proses lamaran kerja atau pengajuan pinjaman di sektor jasa keuangan.

Riwayat kredit yang buruk, jelas Friderica, mengindikasikan karakter yang tidak mampu mengelola uang sehingga dianggap rentan melakukan kecurangan/fraud, berisiko merusak perusahaan, atau mengalami non-performing loan atau gagal bayar dalam pinjaman jangka panjang seperti KPR.

“Masyarakat perlu membekali dirinya dengan kemampuan pengelolaan keuangan agar dapat membedakan antara kebutuhan dengan keinginan, sehingga mampu mengendalikan diri dari perilaku konsumtif dan terjebak dalam hutang yang tidak produktif,” tuturnya. 

Baca Juga: Sandiaga Uno Ungkap Pemerintah Telah Bentuk Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat

Di samping membayar sesuai nilai yang disepakati, OJK juga mengingatkan bahwa konsumen paylater memiliki kewajiban lainnya seperti mendengarkan petunjuk informasi; membaca, memahami dan melaksanakan perjanjian baku; beritikad baik; memberikan informasi/dokumen yang benar; serta mengikuti upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen.

Di sisi lain, konsumen paylater juga memiliki hak antara lain memilih produk dan layanan keuangan, mendapatkan informasi mengenai produk dan layanan keuangan, mendapat edukasi keuangan, diperlakukan/dilayani secara benar, serta mendapat pelindungan dan upaya penyelesaian sengketa.


 

 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x