Kompas TV ekonomi keuangan

Enggak Ada Kapoknya! OJK Blokir 654 Pinjol Ilegal dan 41 Pinpri selama April-Mei 2024

Kompas.tv - 12 Juni 2024, 07:10 WIB
enggak-ada-kapoknya-ojk-blokir-654-pinjol-ilegal-dan-41-pinpri-selama-april-mei-2024
Ilustrasi. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) menemukan 654 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs selama periode April-Mei 2024. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 654 entitas pinjaman online atau pinjol ilegal di sejumlah situs selama periode April-Mei 2024.

Satgas PASTI OJK juga menemukan 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain itu, Satgas PASTI memblokir 129 tawaran i​nvestasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum tertentu. 

Modusnya adalah dengan meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Baca Juga: Resmi dari OJK, Ini Daftar Pinjol Legal dan Ilegal per Juni 2024

"Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Satgas PASTI melalui keterangan tertulis, Selasa (11/6/2024). 

Satgas PASTI mengatakan sejak 2017 sampai 31 Mei 2024, pihaknya telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjol ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol maupun pinpri ilegal.

Lantaran pinjol dan pinpri ilegal berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. 

Baca Juga: Ada Kasus Taspen-Asabri, BP Tapera Klaim Dana Pekerja Aman karena Sudah Diawasi OJK, BPK dan KPK

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

Sebelumnya pada awal 2024, Satgas PASTI menerima sejumlah laporan dari entitas yang memiliki izin (legal) terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama entitas legal tersebut. 

Pelaku penipuan meniru situs maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan menipu masyarakat (impersonation). Misalnya dengan menawarkan produk, pinjaman, atau investasi bodong. 

Satgas mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. 

Baca Juga: Waspada, Cek Daftar Pinjol, Pinpri, dan Investasi Ilegal Terbaru dari OJK 2024

"Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram," kata Satgas PASTI OJK dalam keterangan resminya pada 18 April 2024 lalu. 

"Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, antara lain berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab," tutur Satgas. 

OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). 

Legal artinya memastikan produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi.

Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), diminta untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].


 




Sumber : KOMPAS TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x