Kompas TV ekonomi keuangan

Enggak Ada Kapoknya! OJK Blokir 654 Pinjol Ilegal dan 41 Pinpri selama April-Mei 2024

Kompas.tv - 12 Juni 2024, 07:10 WIB
enggak-ada-kapoknya-ojk-blokir-654-pinjol-ilegal-dan-41-pinpri-selama-april-mei-2024
Ilustrasi. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) menemukan 654 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs selama periode April-Mei 2024. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

Sebelumnya pada awal 2024, Satgas PASTI menerima sejumlah laporan dari entitas yang memiliki izin (legal) terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama entitas legal tersebut. 

Pelaku penipuan meniru situs maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan menipu masyarakat (impersonation). Misalnya dengan menawarkan produk, pinjaman, atau investasi bodong. 

Satgas mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. 

Baca Juga: Waspada, Cek Daftar Pinjol, Pinpri, dan Investasi Ilegal Terbaru dari OJK 2024

"Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram," kata Satgas PASTI OJK dalam keterangan resminya pada 18 April 2024 lalu. 

"Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, antara lain berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab," tutur Satgas. 

OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). 

Legal artinya memastikan produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi.

Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), diminta untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].


 




Sumber : KOMPAS TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x