JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 654 entitas pinjaman online atau pinjol ilegal di sejumlah situs selama periode April-Mei 2024.
Satgas PASTI OJK juga menemukan 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Selain itu, Satgas PASTI memblokir 129 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Modusnya adalah dengan meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
Baca Juga: Resmi dari OJK, Ini Daftar Pinjol Legal dan Ilegal per Juni 2024
"Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Satgas PASTI melalui keterangan tertulis, Selasa (11/6/2024).
Satgas PASTI mengatakan sejak 2017 sampai 31 Mei 2024, pihaknya telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjol ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol maupun pinpri ilegal.
Lantaran pinjol dan pinpri ilegal berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Baca Juga: Ada Kasus Taspen-Asabri, BP Tapera Klaim Dana Pekerja Aman karena Sudah Diawasi OJK, BPK dan KPK
Sumber : KOMPAS TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.