Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Bahlil soal Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan: Jangan Hanya Dikuasai Investor Besar

Kompas.tv - 7 Juni 2024, 13:54 WIB
bahlil-soal-izin-tambang-untuk-ormas-keagamaan-jangan-hanya-dikuasai-investor-besar
Menteri Investasi yang juga Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berbicara dalam konferensi pers terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP), Jumat (7/6/2024). Ia menyatakan, pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan adalah upaya pemerintah memenuhi aspirasi masyarakat. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Investasi yang juga Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan adalah upaya pemerintah untuk memenuhi aspirasi masyarakat.

Bahlil menjelaskan, dalam setiap perjalanan dinasnya ke daerah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima aspirasi dari ormas keagamaan agar dilibatkan dalam pemanfaatan sumber daya alam (SDA) di daerah, salah satunya tambang.

“Presiden Jokowi berpesan agar IUP (Izin Usaha Pertambangan) jangan hanya dikuasai oleh perusahaan besar, oleh investor besar,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, dipantau dari Breaking News Kompas TV, Jumat (7/6/2024).

Dia melanjutkan, pemerintah kemudian mencari jalan agar masyarakat tidak sekadar menjadi objek tapi juga subjek pengelolaan SDA di daerah.

Caranya adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga: Nilai Izin Kelola Tambang sebagai Peluang, Gus Yahya: Wong Butuh, Bagaimana Lagi

PP tersebut mengatur prioritas pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan yang mempunyai badan usaha.

“Mohon maaf ya, emangnya pada saat negara belum merdeka, saat negara kena bencana, emang investor, emang pengusaha yang ngurus rakyat kita? Orang meninggal itu duluan ormas keagamaan ini yang menyolatkan atau mengibadatkan,” ujar Bahlil.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya optimistis pihaknya mampu mengelola izin pengelolaan pertambangan jika diberikan oleh pemerintah. 

PBNU telah menunjuk bendahara umumnya, Gudfan Arif Ghofur, sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan usaha pertambangan.

Baca Juga: Bendahara Umum PBNU jadi Penanggung Jawab Pertambangan, Gus Yahya Yakin Bisa Kelola dengan Baik

Gus Yahya mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah khusus terkait pengelolaan tambang yang berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan.

"Bendahara umum kami ini pengusaha tambang juga, dan dia tentu tidak sendirian. Bukan hanya soal bahwa dia sendiri pengusaha tambang, tetapi sebagai pengusaha tambang, dia punya jaringan bisnis di antara komunitas pertambangan ini," kata Gus Yahya dalam konferensi pers, Kamis (6/6/2024).

"Sehingga saya kira akan ada ruang yang memadai bagi NU untuk membangun kapasitas usaha pertambangan ini," tambahnya.

Gus Yahya menegaskan, PBNU memiliki kesadaran dan tanggung jawab moral terkait kesadaran akan lingkungan hidup dan kemaslahatan masyarakat umum.

Baca Juga: Ormas Keagamaan Mengelola Tambang, Mantan Kepala Bappenas: Akan Memperkaya Segelintir Pihak | ROSI

Menurut dia, Indonesia memiliki kekayaan berupa sumber daya alam, sehingga pemanfaatannya hanya bisa diperoleh melalui ekstraksi.

Ia mengaku secara pribadi sejak 2016-2017, sudah berusaha menaikkan wacana tentang perlunya konsensus nasional tentang ekstraksi sumber daya alam. 

"Kalau kita punya konsensus nasional, ini bisa menjadi dasar untuk melakukan pengawasan dan pengendalian yang lebih baik ke depan. Nah, tapi tanpa menunggu konsensus nasional tentang ekstraksi sumber daya alam itu, NU memberanikan diri untuk masuk aja dulu, nanti kita lihat apa pun juga," terangnya. 

Gus Yahya menjelaskan, PBNU siap membentuk badan hukum khusus dalam pengelolaan tambang.

Dia mengatakan akan ada sebuah koperasi di mana anggotanya adalah warga dan kemudian bekerja sama dengan NU sebagai perkumpulan, untuk membuat Perseroan Terbatas (PT). 

Sementara Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) sudah menyatakan tidak akan mengajukan izin pengelolaan tambang, begitu juga jika diberikan oleh pemerintah.

Sementara Muhammadiyah mengaku belum mendapat tawaran resmi dari pemerintah.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x