JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Investasi yang juga Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan adalah upaya pemerintah untuk memenuhi aspirasi masyarakat.
Bahlil menjelaskan, dalam setiap perjalanan dinasnya ke daerah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima aspirasi dari ormas keagamaan agar dilibatkan dalam pemanfaatan sumber daya alam (SDA) di daerah, salah satunya tambang.
“Presiden Jokowi berpesan agar IUP (Izin Usaha Pertambangan) jangan hanya dikuasai oleh perusahaan besar, oleh investor besar,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, dipantau dari Breaking News Kompas TV, Jumat (7/6/2024).
Dia melanjutkan, pemerintah kemudian mencari jalan agar masyarakat tidak sekadar menjadi objek tapi juga subjek pengelolaan SDA di daerah.
Caranya adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Juga: Nilai Izin Kelola Tambang sebagai Peluang, Gus Yahya: Wong Butuh, Bagaimana Lagi
PP tersebut mengatur prioritas pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan yang mempunyai badan usaha.
“Mohon maaf ya, emangnya pada saat negara belum merdeka, saat negara kena bencana, emang investor, emang pengusaha yang ngurus rakyat kita? Orang meninggal itu duluan ormas keagamaan ini yang menyolatkan atau mengibadatkan,” ujar Bahlil.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya optimistis pihaknya mampu mengelola izin pengelolaan pertambangan jika diberikan oleh pemerintah.
PBNU telah menunjuk bendahara umumnya, Gudfan Arif Ghofur, sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan usaha pertambangan.
Baca Juga: Bendahara Umum PBNU jadi Penanggung Jawab Pertambangan, Gus Yahya Yakin Bisa Kelola dengan Baik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.