Kompas TV ekonomi properti

Konfederasi SARBUMUSI : Tapera Membebani Buruh

Kompas.tv - 31 Mei 2024, 17:03 WIB
konfederasi-sarbumusi-tapera-membebani-buruh
Ilustrasi perumahan Tapera. (Sumber: tapera.go.id)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Iman Firdaus

Selain itu, skema menyediakan rumah melalui skenario hipotek konvensional atau penyediaan rumah bersubsidi jauh lebih baik dan masuk akal karena bisa langsung dinikmati oleh pekerja.

Konfederasi SARBUMUSI lantas memberikan saran kepada pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hunian buruh melalui dua strategi. 

“Pertama, optimalisasi fungsi BPJS Ketenagakerjaan melalui program manfaat layanan tambahan (MLT) yang mencakup rumah buruh serta perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang inklusif, termasuk bagi buruh informal. Kedua, penguatan program perumahan rakyat oleh negara melalui skema pembiayaan khusus atau skema khusus untuk buruh dengan penghasilan rendah," paparnya.

"Hal ini lebih visible dibanding dengan mengumpulkan dana dari buruh di depan dan baru akan diambil setelah sekian tahun. Ini belum lagi mempertimbangkan kenaikan lahan dan bahan bangunan dalam 10-30 tahun mendatang, sehingga bisa jadi dana yang diiur buruh melalui Tapera tidak akan ada nilainya,” imbuhnya. 

Lebih lanjut, jika pemerintah nekat memberlakukan PP Tapera ini, Konfederasi SARBUMUSI mengingatkan adanya risiko instabilitas ekonomi di masa depan dan public distrust terhadap pengelolaan dana publik.

“Kondisi ekonomi global saat ini penuh ketidakpastian dan fragile. Globalisasi, perubahan iklim, postur demografi, serta situasi geopolitik dan keamanan global akan membuat dana yang diiur buruh ini berada dalam situasi ketidakpastian dan rentan,” jelas Irham. 

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat masih trauma terhadap isu korupsi dan hilangnya dana publik yang dikelola oleh lembaga publik seperti ASABRI beberapa tahun lalu.

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. 

Jika jangka waktu minimal iuran diberlakukan selama 20 tahun, maka kepemilikan rumah oleh pekerja akan sangat sulit direalisasikan, mengingat adanya risiko inflasi dan ketidakpastian ekonomi di masa depan.


 

Terakhir, Irham menyayangkan tidak adanya transparansi dalam proses pembuatan aturan PP Tapera ini. 

“SARBUMUSI selalu mengingatkan pemerintah mengenai pentingnya dialog sosial dan konsultasi tripartit yang intens, transparan, dan konstruktif dalam setiap proses pembuatan regulasi ketenagakerjaan. Jangan di-bypass terus seperti ini. Belum lagi di BP Tapera sama sekali tidak ada unsur buruh. Tentu tidak akan pernah benar-benar memahami situasi buruh dan apa yang diinginkan buruh. Kebutuhan buruh akan hunian adalah kebutuhan saat ini, bukan kebutuhan yang bisa ditunda 20-30 tahun lagi. Mimpi buruh punya rumah jangan semakin dikubur!” tutup Irham. 

Baca Juga: Lengkap! Kemenkeu Ungkap Sistem Pengelolaan Dana Tapera yang Dikumpulkan dari Gaji Pegawai




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x