Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Kepala SLB Minta Maaf karena Tak Paham Prosedur Pengiriman Keyboard dari Korea sebagai Barang Hibah

Kompas.tv - 29 April 2024, 18:32 WIB
kepala-slb-minta-maaf-karena-tak-paham-prosedur-pengiriman-keyboard-dari-korea-sebagai-barang-hibah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyerahkan alat bantuan belajar hibah kepada Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional di DHL Express Distribution Center, Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024). (Sumber: Antara/Imamatul Silfia)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

TANGERANG, KOMPAS.TV - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional Dedeh Kurniasih meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan pihaknya. Ia mengaku pihaknya kurang memahami prosedur pengiriman dan penerimaan barang impor dan barang hibah.

SLB-A Pembina Tingkat Nasional adalah pihak penerima hibah 20 unit keyboard braille dari Korea Selatan, yang tertahan di gudang DHL Bandara Soekarbo Hatta akibat permasalahan bea masuk. 

"Permohonan maaf dari kami atas ketidaktahuan dan kekurangan wawasan bagaimana prosedur barang hibah importir sehingga menyebabkan miskomunikasi. Permohonan maaf juga atas kegaduhan media yang selama ini kita ketahui," kata Dedeh kantor DHL di Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024). 

“Mudah-mudahan dengan ini kami dapat menjalin kerja sama yang baik, karena tidak menutup kemungkinan ke depan kami akan mendapat bantuan-bantuan hibah lagi dari orang-orang yang peduli dengan peserta didik berkebutuhan khusus di Indonesia,” tambahnya seperti dikutip dari Breaking News Kompas TV

Baca Juga: Tertahan sejak 2022, Alat Bantu Belajar Akhirnya Diserahkan ke SLB, Bea Cukai: Miskomunikasi

Pada kesempatan itu juga, pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta akhirnya menyerahkan 20 keyboard braille barang hibah itu kepada SLB-A Pembina Tingkat Nasional.

Sebelumnya, barang itu tertahan di Gudang DHL sejak 2018. Namun setelah diketahui barang itu merupakan barang hibah, maka Bea Cukai menetapkan bebas bea masuk dan pajak lainnya terhadap barang tersebut. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, tertahannya barang tersebut karena masalah komunikasi atau kesalahpahaman.

"Kami hari ini tetapkan sesuai ketentuan pemerintah dibebaskan bea masuk dan ini sangat membantu. Jadi SLB, dinas (pendidikan), kemudian PJT mengakui ini tidak berkomunikasi dengan baik sehingga menyikapinya kurang pas," terang Askolani.

Baca Juga: Menperin: 2,79 Juta Unit Ponsel di Indonesia Impor, 85 Persen Produk Apple

Ia menjelaskan, saat pertama kali tiba di Indonesia, barang hibah dari Korsel itu awalnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh PJT DHL. Karena berstatus sebagai barang kiriman, maka Bea Cukai menetapkan penarifan sesuai ketentuan dan akhirnya muncul tagihan ratusan juta rupiah. 

"Dia tidak ada info, kemudian masuk ke kita sebagai barang kiriman, sehingga tentunya kita kasih sesuai barang kiriman ada pentarifan yang ditetapkan mekanisme oleh pemerintah, kita hitung," ujar Askolani.

Namun, pihak SLB merasa keberatan dengan tagihan itu dan akhirnya tidak memprosesnya. Alhasil, sejak akhir 2022, barang itu pun berada di gudang DHL dan berstatus sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD) oleh Bea Cukai.

Pada 2023, lanjut Askolani, pihak SLB kembali mencoba mengecek barang tersebut ke DHL. Namun, informasi itu belum sampai ke Bea Cukai. 

Baca Juga: Viral Keluhan Influencer soal Paket Mainannya Tertahan di Bea Cukai, Sri Mulyani Buka Suara

"(Tahun) 2023 barang itu dicek lagi kepada DHL untuk memperbaiki address, dokumen dan lain-lain, tetapi komunikasinya hanya sampai PJT, belum masuk ke ranah kita Bea Cukai. Kita hanya tahunya barang kiriman, tarifnya sekian, tapi dokumentasi segala macam masih sebatas teman-teman di DHL," tuturnya. 

Hingga pada 2024, saat kasus ini viral di media sosial, barulah Bea Cukai mengetahui jika sebenarnya 20 keyboard braille itu adalah barang hibah. 

"Baru diinfo 2024 itu barang hibah. Setelah kita tahu itu barang hibah, kita kasih info bahwa kalau barang hibah kita fasilitasi untuk kepentingan pendidikan atau kepentingan sosial, ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya untuk tidak dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor," terangnya. 

Menurutnya, jika dari awal Bea Cukai diberitahu info bahwa barang itu adalah hibah, justru pihaknya akan membantu memberikan solusi agar barang bisa cepat diterima.

Askolani menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, hingga akhirnya ditetapkan 20 unit keyboard itu dibebaskan bea masuk karena merupakan barang hibah. 


 

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x