Kompas TV ekonomi energi

Buntut SPBU Curangi Meteran, Pertamina Bakal Cabut Izin Pom Bensin Nakal

Kompas.tv - 29 Maret 2024, 13:35 WIB
buntut-spbu-curangi-meteran-pertamina-bakal-cabut-izin-pom-bensin-nakal
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR di Jakarta, Kamis (28/3/2024). (Sumber: Pertamina )
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

Baca Juga: Modus Tersangka Kasus BBM Palsu di 4 SPBU, Campur Pertalite dengan Pewarna, Dijual Seharga Pertamax

Pria yang akrab disapa Zulhas ini pun mengingatkan pihak SPBU agar jangan coba-coba melakukan kecurangan. 

Sebab menjelang Lebaran ini akan dilakukan pengecekan seluruh SPBU di Indonesia.

“Maka dari itu jangan main-main. Saya akan cek SPBU di seluruh Indonesia kalau ada SPBU yang curang kita pidanakan,” ujarnya. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang mengatakan, penertiban atau penyegelan SPBU nakal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Sebenarnya soal pengawasan SPBU diserahkan ke kabupaten/kota sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014. Kebetulan di empat wilayah belum ada, jadi diminta kami melakukan pengawasan," ujarnya. 

Baca Juga: 4 SPBU di Jakarta hingga Depok Jual Pertamax Palsu, Ada yang Sejak 2022, Untung Rp2 Miliar

Atas temuan adanya tambahan alat switch di tiga dispenser SPBU rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, itu mempengaruhi hitungan liter yang dikeluarkan. Jadi menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Moga Simatupang menyampaikan, pengelola SPBU sudah dimintai keterangan dan mengaku belum tahu karena pemasangan dispenser dilakukan sejak awal beli.

Atas hal itu, Kementerian Perdagangan melakukan penyegelan didampingi oleh Pertamina.

Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patraniaga, Mars Ega Legowo Putra mengatakan, pihaknya mengingatkan ada sanksi pidana bagi pengusaha atau pengelola SPBU yang berbuat curang.

Baca Juga: Pertamina Buka SPBU 24 Jam di Jalur Kritis saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran

"Termasuk bagi pengelola SPBU di rest area KM 42 itu sudah kami ingatkan. Tapi untuk sementara, dispenser BBM yang ditambah alat itu disegel, ditutup. Kami juga minta agar dipakai alat yang sesuai standar," tuturnya. 

Ia menyampaikan sebenarnya dari Pertamina sudah rutin melakukan pengawasan SPBU terkait kemungkinan adanya kecurangan.

"Dari Pertamina sebetulnya SPBU ini sudah kami sanksi. Sudah kita berikan surat peringatan pertama dan terakhir. Selanjutnya kita segel bersama Kemendag dan tidak kita operasikan," ucapnya. 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x