JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja berbasis aplikasi seperti pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik, akan dibahas dalam rapat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan DPR RI pada hari ini, Selasa (26/3/2024).
"Besok (Selasa, 26 Maret 2024) ya, saya ada raker di Komisi IX. Besok kami akan memberikan penjelasan secara lebih rinci di Komisi IX," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/3).
Ida mengatakan, Kemnaker hanya mengimbau agar perusahaan berbasis aplikasi memberikan THR kepada para sopir ojol, meski status hubungan kerjanya adalah kemitraan.
"Karena ini kan hubungannya kemitraan, jadi karena hubungan kemitraan memang tidak masuk cakupan. Ini sebenarnya lebih kepada niat baik kami, ternyata memang perusahaan-perusahaan itu kan memberikan bentuknya insentif atau bentuk lain yang memberikan perhatian kepada kepada teman-teman ojol ini," jelasnya, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Baca Juga: Kemenag Akan Beri THR kepada Guru PAI, Anggaran Sudah Didistribusikan ke Daerah
"Ini kan kami pahaminya memang ini tidak ada hubungan tenaga kerja, hubungannya kemitraan, terus kami dorong. Tentu saja dasar hukumnya aturan, sekali lagi harus dipahami ini adalah niat baik kami agar mereka mendapatkan perhatian," lanjut Ida Fauziyah.
Sebelumnya pada Senin (18/3) lalu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan pengemudi ojek online dan kurir logistik berhak menerima THR.
Lantaran mereka termasuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT).
Indah mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan perusahaan berbasis aplikasi, terkait pemberian THR ini. Lalu pada Selasa (19/3), ratusan pengemudi ojek online melakukan unjuk rasa meminta perusahaan memberikan THR untuk mereka.
Baca Juga: Mulai Disalurkan, THR Terealisasi Rp13,4 Triliun per 24 Maret 2024
Para pengemudi itu berpegang pada pernyataan Dirjen PHI dan Jamsos. Namun kemudian, Indah menekankan jika pernyataannya soal THR itu hanya bersifat imbauan.
"Terkait dengan THR untuk ojol dan kurir online, maksudnya adalah mengimbau kepada manajemen di perusahaan aplikator agar lebih peduli kepada mitranya yaitu para teman-teman ojol dan kurir online terutama untuk merayakan momen-momen penting seperti hari raya keagamaan," terang Indah dalam keterangan di akun media sosial resmi Ditjen PHI dan Jamsos.
Indah menerangkan, hubungan perusahaan aplikator dengan pengemudi transportasi daring saat ini masuk dalam kerangka kemitraan.
Karena itu terkait bentuk THR, besarannya dan bagaimana mekanisme pemberiannya, dia menyarankan untuk dibicarakan dan dikomunikasikan di internal perusahaan masing-masing.
Baca Juga: ASPEK Indonesia Dukung THR Pengemudi Ojol, Minta Pemerintah Jangan hanya Beretorika
Pihaknya mengapresiasi kepedulian dan itikad baik dari platform digital yang sudah memberikan kemudahan bagi mitra ojol selama momen perayaan hari raya Idul Fitri, dengan memberikan berbagai insentif dan program.
"Sesuai imbauan saya, bentuk, besaran, serta mekanisme Tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing perusahaan aplikasi," jelas Indah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.